INGATLAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat bersama KPU kabupaten/kota hingga saat ini belum menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
Hal ini meski proses rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur serta bupati/wali kota telah selesai dilakukan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa sesuai aturan, terdapat tenggang waktu tiga hari sejak penetapan rekapitulasi bagi pasangan calon atau timnya untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sesuai aturan, pasangan calon yang tidak puas dengan hasil pemungutan suara dapat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK dalam waktu tiga hari terhitung sejak KPU menetapkan hasil rekapitulasi,” ujar Ory, Jumat (13/12/2024).
KPU Sumbar menetapkan hasil rekapitulasi Pilgub pada 8 Desember 2024, sementara hasil rekapitulasi Pilkada di 19 kabupaten/kota telah ditetapkan lebih awal pada 6 Desember 2024.
Hingga kini, untuk Pilgub Sumatera Barat tidak ada gugatan yang diajukan ke MK. Namun, terdapat 13 gugatan terkait Pilkada di 11 kabupaten/kota.
Ory menambahkan, KPU tetap menunggu pemberitahuan resmi dari MK mengenai permohonan sengketa hasil Pilkada. Proses ini dilakukan melalui Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
“Jika ada permohonan sengketa, maka prosesnya akan berlanjut ke sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi. Namun, jika tidak ada gugatan, MK akan memberitahukan secara resmi kepada KPU, dan dalam waktu maksimal tiga hari setelah pemberitahuan tersebut, KPU wajib menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih,” jelasnya.
Prosedur ini, lanjut Ory, telah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada. (*)





