Berita

PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Calon Anggota DPD RI Terkait PSU di Sumbar

×

PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Calon Anggota DPD RI Terkait PSU di Sumbar

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) merasa lega setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan perdata terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Gugatan ini dilayangkan oleh Hj. Emma Yohana, calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumbar.

Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, menyampaikan pihaknya telah menerima informasi mengenai putusan tersebut meski salinan resmi putusan masih belum diterima.

“Alhamdulillah, putusan dibacakan hari ini (Kamis, 12/12) dan kami sudah mendapat informasinya,” ujar Surya.

Baca Juga  Jelang Monev KIP 2025, KPU Sumbar Matangkan Langkah Bersama Komisi Informasi

Dalam amar putusan perkara perdata nomor 477/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada Kamis (12/12/2024), Ketua Majelis Sidang PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Tergugat (KPU RI) dan Turut Tergugat (KPU Provinsi Sumatera Barat). Majelis menyatakan:

• Mengabulkan eksepsi para tergugat terkait kompetensi absolut pengadilan.

• Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

• Penggugat, Hj. Emma Yohana, dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.488.000.

Putusan ini menunjukkan bahwa gugatan terkait proses PSU tidak dapat disidangkan di Pengadilan Negeri karena kewenangan tersebut berada pada lembaga peradilan khusus yang menangani sengketa pemilu.

Baca Juga  Jons Manedi: Rekapitulasi di Mentawai Berjalan Lancar dan Transparan

Surya menambahkan, pihaknya optimistis bahwa proses PSU telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Keputusan ini membuktikan bahwa langkah-langkah KPU sudah berada di jalur yang benar,” katanya.

Putusan ini diharapkan menjadi akhir dari sengketa terkait PSU calon anggota DPD RI, sehingga seluruh pihak dapat kembali fokus pada proses demokrasi dan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. (*)