BeritaEkonomi

UMP Sumbar 2025 Naik 6,5 Persen, Gubernur Mahyeldi Tekankan Kepatuhan Perusahaan

×

UMP Sumbar 2025 Naik 6,5 Persen, Gubernur Mahyeldi Tekankan Kepatuhan Perusahaan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Dengan kenaikan ini, UMP Sumbar akan menjadi Rp2.994.193,47.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-840-2024 yang ditandatangani pada 9 Desember 2024 di Padang.

Gubernur Mahyeldi menegaskan sejumlah poin penting dalam kebijakan ini.

Salah satunya adalah larangan bagi perusahaan untuk membayar upah di bawah UMP 2025.

Selain itu, perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMP tidak diperkenankan menurunkannya.

Baca Juga  Gunung Marapi Kembali Erupsi, Kolom Abu Capai 1.600 Meter

“Pengecualian besaran upah hanya berlaku untuk Usaha Mikro dan Kecil, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Gubernur dalam keterangannya.

UMP ini berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan mengacu pada struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.

Keputusan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.

Gubernur Mahyeldi juga mengingatkan pengusaha untuk menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Ayah Tiri Cabuli Anak Tiri di Pesisir Selatan, Korban Melahirkan Bayi Perempuan

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan kenaikan UMP nasional sebesar 6,5 persen.

Kebijakan ini menjadi acuan bagi Dewan Pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam menentukan upah minimum sektoral.

Sebagai informasi, UMP Sumbar pada tahun 2024 berada di angka Rp2.811.449 per bulan.

Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh wilayah Sumatera Barat. (*)