INGATLAH.COM – Seorang pria lanjut usia (74) bernama Usman, warga Jorong Pamujan Tapi Aia, Nagari Kinari, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok, ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap tetangganya, seorang perempuan dengan keterbatasan mental berinisial J (40).
Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan RS, adik korban.
RS mendapat informasi dari sepupunya, YF, yang memergoki tindakan pelaku pada Minggu (8/12).
Perbuatan keji tersebut diduga dilakukan di sebuah rumah di kawasan tempat tinggal mereka.
Aksi bejat Usman terjadi saat situasi sekitar rumah korban sepi.
Namun, pelaku tertangkap basah oleh warga setempat yang langsung melaporkan kejadian ini ke keluarga korban dan pihak kepolisian.
“Kami menerima laporan dan segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti,” ujar Iptu Nanang, Selasa (10/12).
Polisi yang telah mengantongi cukup bukti bergerak cepat menangkap pelaku pada Senin (9/12).
Penangkapan dilakukan dengan bantuan warga sekitar tanpa perlawanan dari Usman.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban, termasuk celana dalam, yang diduga digunakan saat kejadian.
Saat ini, Usman masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Solok Kota.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara,” kata Iptu Nanang.
Polisi juga mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu pengungkapan kasus ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan tindakan kekerasan seksual demi melindungi korban dan menegakkan hukum,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena korban adalah perempuan dengan keterbatasan mental yang rentan menjadi korban kekerasan.
Kepolisian berharap kasus ini menjadi peringatan keras terhadap pelaku kejahatan seksual agar tidak ada lagi tindakan serupa di masa mendatang. (*)





