PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tokoh penting Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau berinisial Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019-2022.
Khusus untuk Rambun, yang menjabat sebagai Bendahara Markas PMI Riau, langsung dilakukan penahanan.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau pada Senin (9/12), bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkordia) 2024.
Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau, Rini Hartatie, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan usai gelar perkara.
“Yang kita tahan adalah Bendahara PMI Riau. Penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Rini.
Ia menambahkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Rambun kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
Dana Hibah untuk Kepentingan Pribadi
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa PMI Riau menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp6,15 miliar selama periode 2019-2022.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional, pembelian barang, pemeliharaan inventaris, perjalanan dinas, hingga pembinaan organisasi.
Namun, kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Rambun bahkan diduga memalsukan nota pembelian, melakukan mark up harga barang, serta menciptakan kegiatan fiktif.
“Ada pemotongan dana yang seharusnya diterima pihak berhak. Selain itu, ada pembayaran gaji kepada individu yang namanya dicatut, meski mereka tidak bekerja di PMI,” terang Zikrullah.
Akibat perbuatan mereka, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau mencatat kerugian keuangan daerah mencapai Rp1.112.247.282.
Tersangka Lain Belum Penuhi Panggilan
Selain RP, mantan Ketua PMI Riau, SAB, juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, SAB belum memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Riau menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan menyerukan pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan negara.
Penahanan Rambun menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam memerangi korupsi, khususnya di momen peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.(*)





