Utama

Terpidana Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang Bebas usai Ditahan di Lapas Indramayu

×

Terpidana Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang Bebas usai Ditahan di Lapas Indramayu

Sebarkan artikel ini
Panji Gumilang bebas dari Lapas Indramayu setelah dipenjara satu tahun, Rabu (17/7). (ist)
Panji Gumilang bebas dari Lapas Indramayu setelah dipenjara satu tahun, Rabu (17/7). (ist)

INGATLAH.COM – Panji Gumilang, terpidana kasus penodaan agama sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, Rabu (17/7).

”Bebas pada 17 Juli 2024 atau tadi pagi,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Robianto, Rabu (17/7).

Robianto menyebutkan, Panji Gumilang bebas murni setelah menjalani vonis 1 tahun penjara di Lapas Indramayu.

Dengan demikian, pimpinan Ponpes Al Zaytun itu tidak perlu melakukan wajib lapor.

”Panji Gumilang bebas murni, jadi yang bersangkutan tidak perlu melakukan wajib lapor,” ujar Robianto.

Baca Juga  Rayhan Hannan Perpanjang Kontrak di Persija hingga Akhir Musim 2025/26

Selama menjalani vonis di Lapas Indramayu, kata dia, Panji Gumilang juga telah mendapatkan remisi 15 hari pada Lebaran 2024.

”Dia mendapatkan remisi Idul Fitri selama 15 hari,” terang Robianto.

Sebelumnya, vonis 1 tahun penjara dalam kasus penodaan agama telah dijatuhkan kepada Panji Gumilang.

Vonis tersebut dibacakan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Indramayu pada 20 Maret 2024.

Hakim Ketua Yogi Dulhadi dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 156a huruf a KUHP juncto Undang-Undang Penodaan Agama.

Baca Juga  “Tepuk Sakinah”, Ini Makna dan Lirik Strategi Cerdas Kemenag Edukasi Calon Pengantin

”Pidana penjara selama 1 tahun dijatuhkan kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Yogi.

Vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Panji Gumilah dijatuhi hukuman bui selama 1 tahun 6 bulan. Vonis 1 tahun penjara tersebut, kemudian dikurangi selama masa penahanan pada proses peradilan. (*)