INGATLAH.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama tim gabungan dari Babinsa dan Kecamatan Koto Tangah melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di trotoar dan bahu jalan di sepanjang Jalan Adinegoro, Kamis (5/12/2024).
Kegiatan penertiban yang dimulai sejak pagi hingga sore hari itu dilakukan secara persuasif dan edukatif.
Para pedagang yang terjaring diberi arahan untuk tidak lagi berjualan di lokasi terlarang demi menjaga ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan serta trotoar.
Menurut Plh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, penertiban ini dilakukan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kami sudah sering mengingatkan pedagang agar menaati aturan dan menjaga ketertiban. Berulang kali pula peringatan dan teguran disampaikan kepada mereka. Namun, sebagian tetap tidak mematuhi sehingga kami terpaksa melakukan penertiban bersama tim gabungan,” ujar Eka.
Eka menambahkan, keberadaan PKL di area trotoar dan bahu jalan telah menyebabkan keluhan dari masyarakat.
Selain memicu kemacetan, situasi di sepanjang Jalan Adinegoro menjadi semrawut, sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
“Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan jalan demi ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat. Kami berharap para pedagang dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Eka.
Tim gabungan yang terlibat dalam penertiban ini terdiri dari Satpol PP Kota Padang, personel yang ditugaskan khusus di Koto Tangah, serta perangkat wilayah dari Kecamatan Koto Tangah.
Penertiban akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan kawasan tersebut bebas dari pelanggaran aturan. (*)





