INGATLAH.COM – Selebgram Hana Hanifah kembali menjadi sorotan publik setelah dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Hana diperiksa pada Kamis (5/12/2024), terkait dugaan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Pantauan ingatlah.com di Mapolda Riau, Hana keluar dari ruang pemeriksaan Subdit III Ditreskrimsus mengenakan kaus hitam dan jilbab bermotif.
Namun, selebgram yang kerap menjadi perbincangan di media sosial itu memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
“Maaf ya, maaf ya,” ucapnya singkat sambil berlalu menaiki tangga untuk kembali melanjutkan pemeriksaannya.
Hingga kini, Hana Hanifah masih berada dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Namun, belum ada pernyataan resmi terkait status atau keterlibatan selebgram tersebut dalam kasus yang telah mencuri perhatian publik ini.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau ini telah dilakukan sejak 2023.
Kasus ini bermula dari kecurigaan adanya perjalanan dinas pegawai yang tidak sesuai prosedur dan terindikasi melibatkan tiket pesawat fiktif.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan lebih dari 35 ribu tiket pesawat yang diduga fiktif. Bahkan, saat penggeledahan di Kantor DPRD Riau, tim penyidik membutuhkan waktu hingga satu minggu untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait.
Tak hanya itu, penyidik juga telah menyita sejumlah aset, termasuk empat apartemen di Batam, satu unit rumah, serta barang-barang mewah lainnya yang diduga berkaitan dengan aliran dana korupsi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terus mendalami kasus ini dengan memeriksa berbagai pihak, mulai dari pegawai di Sekretariat DPRD hingga maskapai penerbangan.
Dugaan adanya praktik korupsi sistemik dalam pengelolaan perjalanan dinas menjadi fokus utama penyidikan.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian besar publik, mengingat skala penyimpangan yang terungkap serta dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Polisi memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan hingga semua pihak yang terlibat bertanggung jawab di depan hukum.(thohir)





