Berita

Mantan Pegawai BRI Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp1,4 Miliar

×

Mantan Pegawai BRI Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp1,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers di Kejari Padang. (Foto: Istimewa)
Konferensi pers di Kejari Padang. (Foto: Istimewa)

INGATLAH.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengeksekusi barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp455.400.000 terkait kasus korupsi penyalahgunaan fasilitas pembatalan transaksi (VOID) pada mesin Electronic Data Capture (EDC) Merchant Jaya Wisata Tour.

Uang tersebut telah dikembalikan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai langkah pemulihan kerugian negara, meskipun masih menyisakan kerugian sebesar Rp962.485.000.

“Hari ini kami mengeksekusi barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” ujar Kepala Kejari Padang, Aliansyah, dalam konferensi pers, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga  41 Saksi Disiapkan KPK, Sidang Korupsi di PUPR Riau Mulai Memasuki Babak Baru

Kasus ini melibatkan Fitria Jaya Putra, mantan pegawai BRI Padang, yang telah divonis bersalah atas penyalahgunaan fasilitas VOID pada mesin EDC Merchant Jaya Wisata Tour. Aksi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp1,4 miliar.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang telah menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Fitria.

Selain itu, ia dikenai denda sebesar Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp962.485.000.

Aliansyah menegaskan, apabila terpidana tidak membayar uang pengganti atau tidak memiliki aset yang mencukupi, maka hukuman tambahan berupa dua tahun penjara akan diberlakukan.

Baca Juga  Momen Harkordia, Kejati Riau Tetapkan Dua Tokoh PMI Sebagai Tersangka Korupsi

Hingga kini, Kejari Padang telah berhasil mengeksekusi sebagian kerugian sebesar Rp455.400.000, sementara sisanya sebesar Rp962.485.000 masih dalam proses pelacakan aset terpidana.

“Kami akan terus mengejar sisa kerugian ini melalui pelacakan aset untuk memastikan pemulihan kerugian negara,” jelas Aliansyah.

Kasus ini menjadi salah satu upaya nyata Kejari Padang dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan tanggung jawab pelaku terhadap kerugian negara. (*)