INGATLAH.COM – Strategi penyamaran yang dilakukan petugas Polsek Limapuluh kembali membuahkan hasil.
Kali ini, seorang pria paruh baya berinisial MA ditangkap usai terciduk menjual narkotika jenis sabu.
Kepada polisi, MA yang sudah berusia 45 tahun itu mengaku mendapat barang haram itu dari seorang pria berinisial R yang saat ini DPO.
Penangkaoan MA dibenarkan Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Hary Priyambodo, Rabu (17/7/2024).
“Pengedar narkoba kali ini ditabgkap di Jalan Pinang, Kecamatan Marapoyan Damai Kota Pekanbaru pada Selasa 16 Juli 2024,” katanya.
Bagus menjelaskan, MA ditangkap tanpa perlawanan. Dari tangannya disita dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2 gram.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Limapuluh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelasnya.
Terakhir, Bagus mengatakan MA akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009.
“Pasal tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(*)





