BeritaUtama

Kejari Pekanbaru Dalami Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi Eks Anggota DPRD

×

Kejari Pekanbaru Dalami Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi Eks Anggota DPRD

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memastikan proses penyidikan dugaan korupsi terkait tunjangan transportasi yang melibatkan mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial IY masih berlanjut.

Sebelumnya, IY yang kini menjadi calon Wali Kota Pekanbaru, dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) pada 13 September 2021.

Laporan tersebut menuding I melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

AMPR menduga I menerima tunjangan transportasi meskipun menggunakan kendaraan dinas.

Berdasarkan data yang diserahkan, termasuk rincian gaji dari 2017 hingga 2021 dan bukti kendaraan dinas, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp800 juta.

Baca Juga  TP-PKK Kota Padang Matangkan Persiapan Lomba PKK dan Dasawisma Berprestasi 2026

Tahapan Pengusutan

Bidang Intelijen Kejari Pekanbaru memulai penyelidikan pada akhir 2021 dan menggelar ekspos perkara pada Januari 2022.

Hasil ekspos tersebut melibatkan Inspektorat Pekanbaru untuk melakukan audit.

Setelah lebih dari setahun, Inspektorat menyelesaikan audit dan memberikan rekomendasi kepada Kejari Pekanbaru untuk melanjutkan proses hukum.

Kini, penanganan perkara ditangani oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru.

Kepala Seksi Intelijen, Effendy Zarkasyi, memastikan proses penyidikan berjalan lancar.

“Proses masih berlangsung. Kita tunggu hasil akhirnya,” ujar Effendy, Senin (25/11).

Baca Juga  Kasus Korupsi Pasar Atas Bukittinggi, Dua Tersangka Baru Ditahan

Kasus Serupa Pernah Terjadi

Sebelumnya, Kejari Pekanbaru juga mengusut kasus serupa yang melibatkan pimpinan DPRD Kota Pekanbaru.

Berdasarkan laporan seorang warga, M. Syafii, sejumlah pimpinan Dewan diduga menerima tunjangan transportasi sambil tetap menggunakan kendaraan dinas.

Namun, dalam kasus tersebut, para pimpinan mengembalikan uang tunjangan senilai lebih dari Rp1 miliar ke kas daerah.

Langkah itu membuat kasus tidak dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya.

Kini, masyarakat menunggu perkembangan penyidikan kasus yang menyeret IY.

Akankah hasilnya serupa, atau justru membuka babak baru penegakan hukum di Pekanbaru?