INGATLAH.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui pengembalian izin usaha PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.0?6/2024 tanggal 3 Juli 2024 untuk PT Akur Dana Abadi dan Nomor KEP-35/D.0?6/2024 tanggal 5 Juli 2024 untuk PT Semangat Gotong Royong.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah permohonan pengembalian izin usaha dari kedua perusahaan.
Jembatan Emas, yang beralamat di Gedung Senayan Business Center, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan karena tidak dapat memenuhi ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan jumlah Direksi.
Sementara itu, Dhanapala yang beralamat di Ciputra World 2, Jakarta Selatan, mengajukan pengembalian izin sebagai langkah strategis untuk sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas, mengingat grup pemegang sahamnya memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.
Dengan dicabutnya izin usaha kedua perusahaan tersebut, OJK akan memantau pemenuhan kewajiban mereka, termasuk menghentikan seluruh kegiatan usaha di industri LPBBTI.
OJK juga akan mengadakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi dalam waktu 30 hari sejak pencabutan izin usaha.
OJK mengimbau entitas fintech lending untuk menyelesaikan hak dan kewajiban kepada konsumen serta pihak ketiga.
Selain itu, pemegang saham, pengurus, dan pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang melakukan tindakan yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset perusahaan.
Dalam upaya memberikan kepastian hukum dan melindungi konsumen, Jembatan Emas dan Dhanapala diwajibkan untuk melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat. (*)





