Berita

Polresta Padang Tangkap Tersangka Judi Togel Online di Padang Timur

×

Polresta Padang Tangkap Tersangka Judi Togel Online di Padang Timur

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap seorang tersangka kasus perjudian togel online di sebuah warung kopi di Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Selasa (12/11/2024) dini hari.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan bukti kuat dari hasil penyelidikan.

Tersangka yang ditangkap adalah M. Ruslan Sunaryo (38), seorang karyawan swasta yang bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu perguruan tinggi di Padang.

Ia ditangkap di lokasi kejadian berikut sejumlah barang bukti, satu unit handphone merek OPPO A9 warna biru, satu kartu ATM Bank BNI, satu lembar kertas rekap berisi nomor togel, uang tunai sebesar Rp43.000,.

Baca Juga  Polresta Padang Tangkap Pelaku Pencabulan di Masjid

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian online di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Klewang Polresta Padang yang dipimpin IPTU Adrian Afandi mendatangi TKP pada Senin (11/11/2024) malam.

Saat itu, tersangka sedang merekap nomor togel dan melakukan transaksi di situs judi online “TV Toto.”

“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, tersangka langsung kami amankan bersama barang bukti untuk diproses lebih lanjut,” kata IPTU Adrian Afandi.

Menurut laporan polisi dengan nomor LP/A/30/XI/2024, penyelidikan ini telah dilakukan secara mendalam dengan memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga  Istri Bripka Sopan Sembiring Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Suaminya di THM Dumai

Penangkapan resmi dilakukan pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka juga telah diberikan surat perintah penangkapan.

“Kami akan melanjutkan penyidikan dan melengkapi berkas perkara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Adrian.

Polresta Padang mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi terkait tindak pidana, terutama perjudian online yang meresahkan masyarakat. (*)