INGATLAH.COM – Kasat Pol PP Damkar Padang Pariaman, Rifki Monriza membantah keras bahwa terjadi aksi pembiaran yang dilakukan pihaknya terkait maraknya tempat hiburan malam di wilayah kerjanya.
Rifki menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan tindakan penertiban sepanjang tahun 2024.
“Sepanjang tahun 2024, kami telah melakukan beberapa kali razia dan aksi cipta kondisi di tempat-tempat yang dicurigai menjadi lokasi maksiat,” ujarnya dalam wawancara di ruang kerjanya, Jumat (8/11/2024).
Rifki juga menyebutkan bahwa sejumlah pelaku yang diduga melanggar aturan telah ditindak, meski terdapat keterbatasan dalam patroli dan penindakan akibat luasnya wilayah serta anggaran operasional yang terbatas.
Ia juga menyatakan bahwa perlu ada revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum yang saat ini digunakan, yang dibuat pada tahun 2004.
Menurut Rifki, perda tersebut sudah tidak relevan dengan situasi saat ini karena belum mencakup klasifikasi tempat hiburan malam dan jenis minuman keras yang dilarang.
“Perda tahun 2004 tidak menjelaskan secara rinci jenis-jenis tempat hiburan malam dan klasifikasi minuman keras yang dilarang. Saat itu belum ada tempat hiburan seperti kafe, salon, dan panti pijat,” terangnya.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi sejumlah ibu-ibu merazia tempat hiburan malam di Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman, pada Sabtu malam (2/11/2024).
Video tersebut menunjukkan belasan ibu-ibu meminta pemilik tempat hiburan dan pengunjung untuk meninggalkan lokasi karena dianggap meresahkan warga sekitar.
Wali Korong Palayangan, Nagari Balah Hilia Lubuk Alung, Bainurdin, menyampaikan bahwa aktivitas tempat hiburan malam tersebut sudah mengganggu ketenangan masyarakat.
Menurutnya, sebelum tindakan razia oleh warga, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pemilik warung namun tidak diindahkan.
“Sabtu malam kemarin warga melakukan razia karena sudah sangat meresahkan,” ujar Bainurdin, Senin (4/11/2024).
Lokasi yang digerebek itu adalah sebuah warung yang baru beroperasi sekitar empat bulan, dan saat ini warga serta pemilik warung telah sepakat untuk berdamai. (*)





