INGATLAH.COM – Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial RB (49) di rumahnya di Pasar Durian, Kecamatan Lubuk Basung, pada Minggu (3/11) sore.
Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB ini dipimpin oleh Aiptu Despendri dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu paket sabu, satu unit ponsel, ribuan plastik klip, dan alat hisap sabu (bong sabu).
Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH., SIK, menyampaikan harapannya agar penangkapan RB dapat mengurangi keresahan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Lubuk Basung.
“Dengan penangkapan pelaku ini, kami berharap dapat menurunkan keresahan masyarakat. Kami akan terus berupaya melindungi masyarakat dari bahaya laten narkoba dengan memburu para pelaku penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Polres Agam selalu siap menurunkan petugas apabila dibutuhkan,” ungkapnya.
Kasat Narkoba Polres Agam, Iptu Herwin, SH, menjelaskan bahwa penangkapan RB berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di Kecamatan Lubuk Basung.
Tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
“RB merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama, dan ia mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari seorang teman yang berada di Medan,” jelas Iptu Herwin.
Lebih lanjut, Iptu Herwin mengungkapkan bahwa saat penggerebekan, petugas hanya berhasil mengamankan satu paket sabu, karena pelaku mengaku telah membagikan sebagian besar barang tersebut kepada jaringan penjualnya.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus selanjutnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, RB akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. (*)





