UtamaSerbaneka

HJK ke-355, Pemko Padang Beri Dispensasi Penghapusan Denda PBB P2

×

HJK ke-355, Pemko Padang Beri Dispensasi Penghapusan Denda PBB P2

Sebarkan artikel ini
Yosefriawan, Kepala Bapenda Kota Padang.
Yosefriawan, Kepala Bapenda Kota Padang.

INGATLAH.COM-Menyambut Hari Jadi Kota Padang ke-355, Pemerintah Kota Padang memberlakukan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Kepala Bapenda, Yosefriawan menjelaskan, kebijakan penghapusan denda PBB P2 ini diberlakukan sejak 1 Juli hingga 30 September 2024. Ia juga menekankan agar  warga Kota Padang dapat memanfaatkan kebijakan tersebut.

“Kita juga sudah menyosialisasikan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan. Selain itu, menggencarkan melalui spanduk, baliho bahkan memanfaatkan sosial media untuk menyosialisasikannya,” jelas Yosefriawan saat ditemui Rapat Staf Bulanan di Ruang Bagindo Aziz Chan, Kamis (11/7).

Baca Juga  Ini 13 Pemain yang Dilepas Persita Tangerang

Dikatakannya, Bapenda Kota Padang hanya memberikan dispensasi penghapusan denda PBB P2. Sementara itu untuk denda pajak daerah lainnya tetap berlaku.

“Program ini diharapkan dapat membantu meringankan wajib pajak, terutama yang memiliki tunggakan denda. Kepada masyarat Kota Padang supaya dapat memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktunya berakhir,” pungkasnya. (*)