INGATLAH.COM-Pemko Padang mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait sanksi dan larangan kepada peserta didik yang dinilai melanggar ketertiban umum.
SE dengan nomor 100.3.4.3/03-43/BU-Pdg/2024 yang ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Padang, Andree Harmadi Algamar itu berisi enam poin larangan untuk peserta didik serta sanksi dan tindaklanjut dari surat edaran tersebut.
“Antisipasi tawuran yang meresahkan warga, kami keluarkan surat edaran larangan dan sanksi bagi peserta didik,” kata Andree, Rabu (10/7) malam.
Dalam edaran itu disebutkan peserta didik yang terlibat tawuran dikenai sanksi mulai dari teguran hingga dikeluarkan dari sekolah.
Meski demikian, Andree juga mengeklaim bahwa larangan itu bukan hanya untuk aksi tawuran semata, melainkan juga bagi remaja yang membawa senjata tajam (sajam), melakukan perundungan (bullying), pemerasan, merokok hingga berkendara di jalan secara ugal-ugalan.
“Pencegahan tawuran juga harus dimulai dari lingkungan keluarga. Keluarga harus berperan aktif mengawasi anak-anaknya agar tidak keluyuran, tawuran atau lainnya,” katanya.
6 Poin dalam SE Pj Wako Padang yaitu, dilarang membawa/mengendarai kendaraan bermotor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dilarang membawa/menghisap rokok di dalam dan di luar lingkungan sekolah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dilarang meminum alkohol/minuman keras, membawa/menggunakan/mengedarkan Narkoba di dalam dan di luar lingkungan sekolah, sebagaimana diatur dalam UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dilarang membawa senjata tajam/api di dalam dan di luar lingkungan sekolah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Dilarang melakukan tindakan asusila, membuat konten pornografi baik lisan dan tulisan di media sosial maupun media elektronik lainnya, sesuai dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dilarang melakukan perkelahian, pemerasan, perundungan (bullying) dan tawuran di dalam dan luar lingkungan sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Apabila peserta didik melanggar aturan yang tersebut di atas, maka akan diberikan sanksi berupa diberikan surat teguran tertulis kepada Peserta Didik dan Orang Tua, diproses secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Jika peserta didik masih melakukan pelanggaran di atas setelah diberikan teguran, maka peserta didik diserahkan kembali kepada orang tua. (*)





