INGATLAH.COM – TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sepuluh kilogram serta satu pucuk senjata api jenis blank gun beserta 86 butir amunisi.
Keberhasilan ini diraih oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Karimun, yang beroperasi di bawah kendali Lantamal IV Batam.
Penyelundupan ini terungkap berkat informasi intelijen yang diterima TNI AL.
Barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Perairan Barat Pulau Takong Iyu pada akhir pekan lalu, tepatnya pada 20 Oktober.
Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda TNI Yoos Suryono, menjelaskan bahwa penggagalan penyelundupan ini dimulai dari laporan mengenai aktivitas mencurigakan menggunakan speed boat berwarna hijau bermesin 85 PK.
Setelah menerima informasi tersebut, Lanal Tanjung Balai Karimun segera berkoordinasi dengan Posal Takong Iyu untuk memperketat pengawasan di wilayah tersebut.
“Tim kami melakukan pengejaran terhadap speed boat yang dicurigai. Setelah terjadi perlawanan, kami terpaksa melepaskan tembakan peringatan hingga terduga pelaku menyerah,” ungkap Laksamana Yoos.
Terduga pelaku, yang berinisial ND berusia 49 tahun, ditangkap bersama dua tas berwarna hitam yang masing-masing berisi sepuluh kotak narkoba jenis sabu dan senjata api beserta amunisinya.
Laksamana Yoos juga menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kolaborasi dan pertukaran informasi yang efektif antara berbagai instansi, termasuk Lantamal IV Batam, Polda Kepri, BAIS TNI, BIN, Bea Cukai Kepri, serta dukungan masyarakat.
“Kegiatan interoperabilitas antar instansi ini adalah hal yang sangat positif. Dengan penggagalan ini, kita berhasil menyelamatkan puluhan ribu nyawa dari bahaya narkoba, yang jika dihitung memiliki nilai sekitar Rp 10 miliar,” tegasnya.
Setelah penangkapan, Tim Lanal Tanjung Balai Karimun membawa terduga pelaku ke Balai Pengobatan untuk pemeriksaan awal.
Sementara itu, barang bukti dibawa ke Laboratorium Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, dan hasil uji narkotest menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin atau sabu. (*)





