INGATLAH.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar bangunan liar yang terdapat di sepanjang Jalan Aur, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kamis (11/07/2024).
Penertiban tersebut dilakukan lantaran pemilik bangunan telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman mengatakan bahwa pemilik bangunan liar tersebut sudah membongkar sendiri bangunannya saat pihaknya sampai di lokasi.
“Alhamdulillah, semua pemilik bangunan yang berjumlah 24 bangunan sangat koperatif, semua sudah membongkar sendiri bangunannya, namun masih ada puing-puing bekas bangunan tersebut yang masih tertinggal di lokasi, itu yang sekarang kita bersihkan,” katanya.
Menurutnya, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya sudah melakukan pendekatan secara humanis dan semua pemilik bangunan sudah di berikan surat pemberitahuan untuk membongkar sendiri.
“Selain tim mediasi kami yang memberikan surat teguran, pihak Kelurahan hingga Kecamatan juga sudah melakukan pendekatan kepada pemilik, dan hari ini kami bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, SK-4, TNI Polri, Satpol PP Provinsi, Dishub, Dinas Lingkungan Hidup pihak Kelurahan beserta pihak Kecamatan kembali melakukan penertiban,” lanjutnya.
Ia berharap, usai dilakukannya penertiban di sepanjang jalan Aur tersebut, tidak ada lagi masyarakat yang mendirikan bangunan di atas trotoar dan badan jalan yang bisa berdampak kepada terjadinya ganguan trantibum di lokasi.
“Kami berharap, masyarakat tetap mematuhi aturan yang berlaku dan bersama-sama kita kembalikan Fasum dan fasos sesuai peruntukannya,” harapnya. (*)





