HukrimRiau

Polda Riau Bongkar Fakta Baru! Dua Kurir Sabu 46,9 Kg Diduga 15 Kali Beraksi

×

Polda Riau Bongkar Fakta Baru! Dua Kurir Sabu 46,9 Kg Diduga 15 Kali Beraksi

Sebarkan artikel ini
Polda Riau Bongkar Fakta Baru! Dua Kurir Sabu 46,9 Kg Diduga 15 Kali Beraksi
Polda Riau Bongkar Fakta Baru! Dua Kurir Sabu 46,9 Kg Diduga 15 Kali Beraksi

INGATLAH.COM – Penyidik Polda Riau resmi menetapkan dua orang pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan 46,9 kg narkotika jenis sabu.

Kedua pria itu berinisial AF (32) dan NS (32) yang ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau saat melintas di Jalan Umban Sari, Rumbai Kota Pekanbaru.

Kedua pria tersebut diketahui berasal dari Binjai, Sumatera Utara dan berperan sebagai kurir.

Salah seorang di antaranya merupakan anggota TNI aktif yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di salah satu Kodim di wilayah Langkat, Sumatera Utara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga telah menjalankan aktivitas penjemputan dan pengantaran narkotika selama sekitar satu tahun.

Dalam kurun waktu tersebut, keduanya disebut telah melakukan sekitar 15 kali penjemputan narkotika tanpa terungkap oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga  Penumpang Kapal Feri Lompat ke Laut di Perairan Meranti, Pencarian Masih Berlangsung

“Sudah satu tahun pergerakan mereka. Hampir 15 kali melakukan penjemputan dan tidak terungkap. Akhirnya, sekarang berhasil kita tangkap,” ujar Arman.

Kasus ini terungkap setelah petugas memperoleh informasi mengenai rencana penyelundupan narkotika melalui Dumai.

Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan pergerakan kedua tersangka di kawasan Rumbai, Pekanbaru.

Saat kendaraan yang digunakan keduanya dihentikan dan diperiksa, polisi menemukan empat tas besar berisi 47 bungkus narkotika.

Hasil penimbangan menunjukkan total barang bukti mencapai 46.934,16 gram atau sekitar 46,9 kilogram sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yuda Prawira mengatakan, kedua tersangka diduga menjemput narkotika dari Dumai untuk dibawa ke Pekanbaru.

Selanjutnya, barang tersebut direncanakan dikirim ke Medan berdasarkan instruksi lanjutan.

Dalam pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku menjalankan tugas atas perintah seseorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga  Perang Melawan Narkoba, Kapolda Riau Tegaskan Tak Ada Lagi Kampung Narkoba

Mereka disebut dijanjikan upah Rp50 juta untuk pengiriman yang berhasil digagalkan tersebut.

Kapolda Riau menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri identitas pihak yang memerintahkan pengiriman, jaringan pemasok, dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang.

Penanganan perkara terhadap tersangka yang merupakan prajurit aktif dilakukan melalui koordinasi Polda Riau dengan pihak TNI.

Danpomdam XIX/Tuanku Tambusai Kolonel CPM Yudi Wahyudi menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap prajurit yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Saat ini, oknum anggota TNI tersebut telah ditahan di sel Pomdam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara itu, penyidik masih mengembangkan kasus guna mengungkap keseluruhan jaringan yang terlibat dalam penyelundupan puluhan kilogram sabu tersebut.