INGATLAH.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda, Rahman, sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) tahun anggaran 2024.
Dalam perkara ini, nilai dana yang diselidiki mencapai Rp19,57 miliar, dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp13 miliar.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengusut dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan milik daerah tersebut.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp13 miliar.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.
Hingga kini, sebanyak 169 saksi dan empat ahli telah diperiksa.
“Penyidikan masih berjalan dan telah dilakukan pemeriksaan 169 saksi, empat ahli, serta penyitaan sejumlah barang bukti,” kata Yogi, Rabu (21/10/2026).
“Dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK RI diketahui kerugian negara lebih dari Rp13 miliar,” ungkapnya.
Meski telah menetapkan Rahman sebagai tersangka, penyidik masih harus melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).
Saat ini, berkas perkara tersebut masih dalam proses pemenuhan petunjuk atau P-19 sebelum kembali dilimpahkan kepada kejaksaan.
“Setelah seluruh petunjuk tersebut dipenuhi, berkas perkara direncanakan kembali dilimpahkan kepada JPU,” terang Yogie.
Dalam pengungkapan sementara, penyidik menduga penyaluran dana CSR tidak sepenuhnya digunakan sesuai tujuan program tanggung jawab sosial perusahaan.
Dana yang semestinya memberikan manfaat kepada masyarakat itu diduga disalurkan melalui mekanisme yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Salah satu temuan yang didalami penyidik berkaitan dengan besaran bantuan yang diterima masyarakat atau penerima manfaat.
Polisi menduga jumlah uang yang diterima tidak sebanding dengan nilai kuitansi yang digunakan sebagai dokumen pertanggungjawaban.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penerima manfaat diduga hanya memperoleh 30 persen dari nilai kuitansi yang digunakan sebagai pertanggungjawaban penyaluran dana,” ungkap Yogie.
Selain dugaan ketidaksesuaian nilai bantuan, penyidik juga mendalami pencairan dana yang diduga dilakukan tanpa dokumen pengajuan memadai.
Aliran uang yang berpotensi digunakan untuk kepentingan di luar kegiatan CSR turut menjadi fokus penyelidikan.
Rahman diduga menyetujui pencairan dana tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap proposal permohonan bantuan.
Dugaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap mekanisme penyaluran dana CSR serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan perizinan, pengangkatan pejabat, standar operasional prosedur (SOP), penganggaran, hingga laporan pertanggungjawaban dana CSR.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp182,75 juta yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Tidak berhenti pada penyitaan barang bukti, penyidik kini melakukan penelusuran aset atau asset tracing terhadap pihak-pihak terkait.
Langkah ini dilakukan untuk mendalami aliran dana sekaligus mengoptimalkan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.
Yogie menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi membuka peluang penanganan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut melalui berkas perkara terpisah sesuai dengan peran masing-masing.
“Penyidik saat ini juga masih mendalami keterlibatan pihak lain yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana. Penanganan terhadap pihak lain itu akan dilakukan melalui berkas perkara terpisah sesuai dengan peran masing-masing,” pungkasnya.
Hingga Rabu (21/10/2026), penyidik Ditreskrimsus Polda Riau masih melengkapi berkas perkara Rahman untuk memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum.
Dengan nilai dana yang diselidiki mencapai Rp19,57 miliar dan dugaan kerugian negara lebih dari Rp13 miliar, pengusutan perkara ini masih berlanjut untuk memastikan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat.





