HukrimKamparRiau

Sabu Disembunyikan Berlapis-lapis, Kurir 51 Tahun di Tapung Dibekuk Polisi

×

Sabu Disembunyikan Berlapis-lapis, Kurir 51 Tahun di Tapung Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM — Berbagai lapisan pembungkus digunakan untuk menyembunyikan satu paket sabu seberat bruto 1,010 gram. Namun, cara tersebut tidak membuat seorang pria berinisial NB (51) terhindar dari penangkapan. Ia diamankan Satresnarkoba Polres Kampar setelah sempat melarikan diri dan membuang tas berisi barang bukti di halaman rumah warga di Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, tepatnya di Jalan Anggrek VII. NB yang merupakan warga Desa Tandan Sari, Kecamatan Tapung Hilir, diduga menjalankan peran sebagai kurir sabu.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang mengungkapkan, tersangka sempat melarikan diri bersama seorang lainnya menggunakan sepeda motor ketika berhadapan dengan petugas. Dalam pelarian tersebut, NB diduga membuang tas sandang berwarna cokelat dan ponselnya untuk menghindari pelacakan.

Petugas kemudian berhasil mengamankan NB dan menemukan kembali tas yang dibuangnya. Penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 1,010 gram.

Baca Juga  Persija Sapu Bersih 3 Laga, Begini Kata Manajer Ardhi Tjahjoko

Barang bukti itu dibungkus secara berlapis, mulai dari plastik teh Cina, plastik hitam berlakban merah, plastik hitam, plastik bermotif hitam-putih, hingga dua lapis plastik bening. Selain sabu, polisi turut menyita sepasang celana panjang berwarna biru yang berada di dalam tas tersebut.

“Penyembunyian berlapis-lapis ini menunjukkan bahwa pelaku sangat menyadari bahwa yang ia bawa adalah barang haram dan berbahaya. Namun, sebaik apa pun disembunyikan, kejahatan tidak akan pernah benar-benar hilang dan pasti akan terungkap pada waktunya,” kata IPTU Rifles, Selasa (20/10/2026).

Dalam pemeriksaan, NB mengaku memperoleh perintah dari seseorang berinisial KN melalui perantara berinisial DN untuk mengantarkan sabu ke Desa Tandan Sari, Kecamatan Tapung Hilir. Pengakuan tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap NB. Hasilnya positif amfetamin, yang menunjukkan adanya indikasi penggunaan narkotika pada tersangka.

Baca Juga  Ini Profil dan Karier Okan Kornelius, Aktor yang Dipercaya Jadi Duta Anti Narkoba 2026

Menurut IPTU Rifles, pengungkapan tersebut tidak berhenti pada penangkapan kurir. Penyidik masih menelusuri jalur distribusi dan pihak yang diduga memberikan perintah agar jaringan peredaran narkoba dapat diungkap lebih jauh.

“Tersangka bekerja atas perintah pihak lain. Kami terus menelusuri jejak tersebut agar jaringan pengedarnya dapat kami putus hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi narkoba di Kampar,” tegasnya.

NB kini ditahan untuk proses penyidikan di Polres Kampar. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kampar mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mengungkap jaringan yang lebih luas.