INGATLAH.COM – Tim gabungan Polda Riau dan Polres Dumai mengobrak-abrik kawasan rawan narkoba Kampung Dalam, Kota Dumai, Jumat (16/10/2026) malam.
Seorang bandar sekaligus pengedar kawakan berinisial TSR berhasil ditangkap beserta puluhan gram sabu.
Operasi Sarang Narkoba (OSN) ini digelar sebagai komitmen lanjutan Polda Riau dalam menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, setelah sebelumnya jajaran polisi sukses menggerebek kampung narkoba di Pekanbaru.
Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan, penindakan bermula dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi haram di wilayah tersebut.
”Petugas menghentikan TSR yang sedang mengendarai motor PCX di Jalan Rajawali, Kampung Dalam. Pelaku sempat mencoba kabur dan membuang 6 paket sabu seberat 15,3 gram ke jalan, namun berhasil dibekuk,” ujar Kombes Putu, Sabtu (17/10/2026).
Setelah membekuk TSR di jalanan, tim langsung bergerak menggeledah rumah tersangka di Jalan Kamboja Gang Saudara, Kelurahan Dumai Kota.
Dari penggeledahan itu, polisi mendapati kotak biskuit berisi plastik bening pembungkus sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp 1,6 juta.
”Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini TSR diamankan di Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Putu.





