SIAK – PT Bumi Siak Pusako (BSP) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.
Kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama di Siak, Rabu (14/10/2027).
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari komitmen BSP dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), terutama melalui penguatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, mitigasi risiko hukum, dan pengambilan keputusan yang profesional serta akuntabel.
Direktur PT BSP, Robi Junipa, mengatakan kerja sama ini merupakan langkah untuk memperkuat fondasi tata kelola sekaligus mendukung peningkatan kinerja perusahaan secara berkelanjutan.
Menurutnya, aspek hukum memiliki peran penting agar setiap kebijakan dan langkah strategis perusahaan dapat dijalankan secara terukur serta dipertanggungjawabkan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan dan dukungan Kejaksaan Negeri Siak. Kami berharap kesepakatan ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi ditindaklanjuti melalui komunikasi, koordinasi, dan pendampingan yang konkret sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Robi.
Melalui kesepakatan tersebut, Kejari Siak dapat memberikan dukungan berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, fasilitasi pembinaan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai tugas dan kewenangan yang berlaku.
Ruang lingkup kerja sama juga mencakup pemberian pendapat hukum (Legal Opinion) dan pendampingan hukum (Legal Assistance) berdasarkan permintaan BSP. Dukungan tersebut diharapkan membantu perusahaan mengidentifikasi potensi persoalan hukum sejak dini, memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, serta mempertimbangkan aspek hukum dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan strategi bisnis.
Selain itu, kerja sama memungkinkan fasilitasi atau mediasi dalam penyelesaian sengketa sesuai permintaan dan kewenangan yang berlaku.
Pelaksanaannya melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Siak berdasarkan mekanisme yang disepakati, dengan memperhatikan kelengkapan dokumen dan kebutuhan penanganan.
Kepala Kejari Siak, Heri Yulianto, menegaskan bahwa kesepakatan tersebut harus ditindaklanjuti secara nyata dan tidak sekadar menjadi dokumen formal.
Ia berharap kerja sama itu tidak menjadi sleeping MoU, melainkan instrumen yang aktif dan efektif dalam mendukung pelaksanaan tugas serta pengambilan kebijakan di lingkungan BSP.
“Kami berharap kesepakatan ini benar-benar berjalan secara aktif dan konkret. Kejaksaan Negeri Siak berkomitmen menjalankan peran sesuai kewenangan untuk mendukung BSP agar dapat menjalankan tugas dan kebijakannya pada koridor hukum yang benar. Pada akhirnya, kita ingin BSP terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah,” ujar Heri.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga amanah, menjalankan kewenangan secara profesional, menjunjung tinggi norma hukum dan integritas, serta memperkuat koordinasi antarpihak.
Komunikasi yang baik dinilai penting agar potensi persoalan dapat diidentifikasi lebih awal dan ditangani melalui mekanisme yang tepat.
Penandatanganan kesepakatan tersebut turut dihadiri Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Siak Dewi Anggraini, Kasi Intelijen Frederick C. Simamora, Kasi Tindak Pidana Umum Andrio Putra serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Rendi Panallsa.
Dari manajemen BSP, hadir Direktur Robi Junipa, didampingi Corporate Secretary Ardian Ardi, Chief Legal Lina, serta jajaran manajemen perusahaan.
Sejalan dengan semangat “Fix The Flow, Unlock The Value”, BSP terus mendorong pembenahan proses internal, peningkatan efektivitas koordinasi, dan penguatan tata kelola untuk mengoptimalkan nilai perusahaan.
Melalui sinergi dengan Kejari Siak, BSP berharap dapat menjaga keberlangsungan operasional, meningkatkan kualitas pengelolaan perusahaan, serta memperkuat kontribusi bagi masyarakat dan pembangunan Kabupaten Siak.*





