INGATLAH.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program yang mulai berlaku 15 Oktober hingga 30 November 2026 ini mencakup penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan, terutama bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan dan terbebani akumulasi denda keterlambatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program insentif fiskal daerah tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak dengan keringanan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja,” katanya, Kamis (15/10/2026).
Menurut Ninno, waktu pelaksanaan program yang terbatas perlu menjadi perhatian masyarakat, khususnya mereka yang selama ini menunda pembayaran pajak karena besarnya denda yang harus ditanggung.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak mendapatkan keringanan berupa penghapusan denda sehingga pembayaran dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan adanya program penghapusan denda, para wajib pajak kini cukup membayarkan nilai pajak pokoknya saja sesuai dengan ketentuan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain penghapusan denda, Bapenda Riau juga memberikan skema khusus bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pokok pajak selama dua tahun atau lebih, terhitung sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.
Ninno menjelaskan, wajib pajak yang memenuhi ketentuan tersebut tidak perlu melunasi seluruh pokok pajak yang tertunggak dari tahun-tahun sebelumnya.
Perhitungan pembayaran dilakukan berdasarkan pokok pajak terutang tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan.
“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” jelasnya.
Tak hanya itu, Pemprov Riau turut memberikan pengurangan sebesar 40 persen atas pokok PKB khusus kendaraan bermotor angkutan barang.
Kebijakan ini juga disertai penghapusan sanksi administratif dan berlaku pada periode yang sama, yakni 15 Oktober hingga 30 November 2026.
“Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang,” paparnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengajak masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut dengan memanfaatkan program pemutihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Mari manfaatkan program ini. Program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan,” ajaknya.
SF Hariyanto menegaskan, program pemutihan pajak kendaraan tersebut menjadi kesempatan yang perlu dimanfaatkan masyarakat karena tidak dilaksanakan setiap tahun.
Karena itu, wajib pajak diimbau untuk tidak menunda pembayaran hingga masa program berakhir.
Pemprov Riau berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Penerimaan pajak nantinya digunakan kembali untuk mendukung pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta perbaikan infrastruktur di seluruh wilayah Provinsi Riau.
“Pemerintah Provinsi Riau berharap kepatuhan pajak kendaraan bermotor masyarakat dapat terus terjaga ke depannya. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta perbaikan infrastruktur di seluruh wilayah Provinsi Riau,” sebutnya.





