INGATLAH.COM – Seorang pria berinisial S yang juga ayah selebgram ditangkap dan ditahan Polresta Pekanbaru.
S ditahan terkait kasus dugaan penipuan investasi kerja sama proyek. Korban berinisial B disebut mengalami kerugian hingga Rp495 juta.
Perkara tersebut ditangani Satreskrim Polresta Pekanbaru berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/782/VI/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 15 Juni 2026.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, dugaan penipuan terjadi pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Firdaus Gang Sadar, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Kasus bermula saat korban diajak S bekerja sama dalam proyek pengangkutan batu bara.
Korban dijanjikan keuntungan Rp20.000 untuk setiap ton batu bara yang diangkut.
“Modusnya investasi kerja sama proyek. Korban dijanjikan keuntungan dari pengangkutan batu bara,” kata AKP Anggi, Selasa (6/10/2026).
Dalam kerja sama itu, satu paket pengangkutan berisi 1.000 ton dengan modal Rp180 juta dan dijanjikan selesai dalam lima hingga 10 hari.
Korban kemudian mengirimkan dana untuk tiga paket senilai total Rp540 juta.
Namun, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima.
Paket pertama yang jatuh tempo 16 April 2026, paket kedua pada 24 April 2026, dan paket ketiga pada 12 Mei 2026 disebut belum dibayarkan.
Korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polresta Pekanbaru.
Polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan Suriyadi sebagai tersangka serta menahannya.
Suriyadi disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
“Untuk modusnya investasi kerja sama proyek dan ada beberapa laporan polisi yang masuk, baik di Polresta Pekanbaru maupun di polsek jajaran. Masih kami dalami,” ujar AKP Anggi memungkasi.





