PendidkanPekanbaruRiau

Siak Terancam Kehilangan 70% DBH Migas, BEM UHTP: Jangan Korbankan Hak Daerah Penghasil

×

Siak Terancam Kehilangan 70% DBH Migas, BEM UHTP: Jangan Korbankan Hak Daerah Penghasil

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Proyeksi penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Kabupaten Siak hingga 70 persen pada APBN 2027 mendapat sorotan tajam dari mahasiswa.

Presiden Mahasiswa BEM Universitas Hang Tuah Pekanbaru (UHTP), Syahradi Ramatul, meminta pemerintah pusat menjelaskan secara terbuka dasar perhitungan yang membuat alokasi DBH Migas Siak diproyeksikan hanya sekitar Rp40-an miliar.

Syahradi yang juga Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Kecamatan Pusako (HIMAPO) Kabupaten Siak itu menyampaikan sikap tersebut di Pekanbaru, Jumat (2/10/2026).

Dia menilai kebijakan fiskal tersebut perlu dikaji secara terbuka karena menyangkut kemampuan daerah penghasil migas dalam membiayai pembangunan.

Sorotan Syahradi merujuk pada Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor S-95/PK/2026. Ia mengingatkan bahwa alokasi DBH Migas Siak pada APBN 2026 disebut telah mengalami pemangkasan sekitar 50 persen.

“Kalau pada APBN 2026 sudah dipangkas hingga 50 persen, kemudian pada APBN 2027 kembali diproyeksikan turun hingga sekitar 70 persen, tentu ini harus dijelaskan secara transparan. Jangan sampai daerah kesulitan memahami formula yang digunakan,” kata Syahradi.

Baca Juga  32 Wartawan dari 6 Provinsi Akan Adu Ketangkasan di National Open Biliar PWI Pekanbaru

Menurutnya, persoalan tersebut tidak sebatas mengenai nominal anggaran. DBH Migas merupakan bagian penting dalam kapasitas fiskal daerah, khususnya bagi wilayah yang selama ini memberikan kontribusi terhadap sektor energi nasional.

Syahradi juga menyoroti rencana penyaluran Kurang Bayar (KB) DBH sekitar Rp140-an miliar pada 2027.

Dia mempertanyakan hubungan antara penyelesaian kewajiban DBH yang tertunda sejak 2023 dengan proyeksi DBH reguler tahun berikutnya.

“Di satu sisi ada komitmen menyelesaikan piutang daerah yang tertunda sejak 2023. Namun di sisi lain, DBH reguler justru diproyeksikan mengalami penurunan yang signifikan. Ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa hak reguler daerah dikompensasikan dengan pembayaran kewajiban masa lalu,” ujarnya.

Baca Juga  Kalahakan Bhayangkara Presisi lampung FC 4-1, Begini Kata Boris Kopitovic

Syahradi menyebut ruang fiskal menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan Siak, termasuk pembangunan infrastruktur, penanganan abrasi dan program pemberdayaan masyarakat.

Karena itu, dia mendukung langkah Bupati Siak Dr Afni Zulkifli, M.Si, yang telah mengajukan audiensi dengan Kementerian Keuangan.

Menurutnya, forum tersebut penting untuk mempertemukan pemerintah daerah dan pemerintah pusat guna membahas data serta formula DBH.

“Kami meminta Kementerian Keuangan RI membuka formula, indikator dan parameter perhitungannya. Kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui dialog yang sehat, transparansi data dan mekanisme konstitusional,” tegasnya.

Syahradi berharap sebelum Perpres APBN 2027 diterbitkan, pemerintah melakukan peninjauan terhadap proyeksi tersebut dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah dan kontribusi Kabupaten Siak sebagai daerah penghasil migas.