HukrimKamparRiau

Polisi Gerebek Rumah Residivis di Hangtuah, 11 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

×

Polisi Gerebek Rumah Residivis di Hangtuah, 11 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM, — Peredaran sabu-sabu di wilayah SP2, Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, kembali diungkap polisi.

Seorang pria berinisial PO (27) diamankan saat berada di rumahnya, Rabu (30/9/2026) malam.

Tak tanggung-tanggung, dari penggeledahan rumah tersebut polisi menemukan 11 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 2,25 gram.

PO disebut merupakan residivis perkara narkoba dan diduga kembali terlibat dalam peredaran narkotika.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Okto Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di Desa Hangtuah.

Baca Juga  1.948 Kasus ISPA di Riau, Ibu Hamil hingga Lansia Jadi Perhatian Khusus

“Setelah mendapatkan informasi, Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi,” kata IPTU Okto.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan PO berada di dalam rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat Desa Hangtuah.

Hasilnya, petugas menemukan sebuah dompet kecil warna silver. Di dalam dompet tersebut terdapat 11 paket sabu-sabu yang diduga berada dalam penguasaan PO. Polisi turut menyita handphone dan sejumlah barang bukti lainnya.

Saat diperiksa, PO mengakui sabu-sabu tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan keterangan awal pelaku, narkotika itu diperoleh dari seseorang berinisial SA yang berada di Pekanbaru dan rencananya akan diedarkan kembali.

Baca Juga  Pemko Pekanbaru Serius Tata Kota, Minta Dukungan Semua Pihak

“Pelaku juga mengakui barang tersebut akan diperjualbelikan lagi,” ungkap IPTU Okto.

Polisi selanjutnya membawa PO beserta barang bukti ke Mapolsek Perhentian Raja untuk proses penyidikan lebih lanjut. Perkara tersebut akan dilimpahkan ke Polres Kampar.

Atas perbuatannya, PO diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya sebagaimana diterapkan penyidik.