INGATLAH.COM – Upaya menghilangkan barang bukti gagal dilakukan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EL (35) saat ditangkap polisi di Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
EL diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Polisi menyita dua paket sabu dengan berat 1,57 gram yang disebut sempat dilemparkan pelaku ke tanah saat petugas melakukan penangkapan.
EL diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar di samping rumahnya yang berada di Dusun III, Desa Bukit Kemuning, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang mengatakan penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan tim terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Pelaku ini selain IRT juga nyambi jual sabu-sabu dan perbuatannya ini sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar,” ujar Rifles mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket diduga sabu yang dikemas dalam plastik klip. Penggeledahan tersebut disaksikan oleh perangkat desa setempat.
“Barang tersebut sempat dilemparkan ke tanah depan rumahnya,” kata Rifles.
Setelah diamankan, EL menjalani interogasi oleh petugas. Dari pemeriksaan awal, EL mengakui bahwa dua paket sabu tersebut merupakan miliknya.
EL juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial RE yang berada di wilayah Dusun III, Desa Bukit Kemuning.
Polisi selanjutnya membawa EL bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Kampar untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang dan dugaan jaringan peredarannya.
Dalam perkara ini, EL dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.





