HukrimKamparRiau

31 Gram Sabu dan 2 Timbangan Disita, Pemuda Tapung Dibekuk Polisi

×

31 Gram Sabu dan 2 Timbangan Disita, Pemuda Tapung Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Unit Reskrim Polsek Tapung membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Seorang pemuda berinisial IN (27) ditangkap dengan barang bukti 32 paket sabu seberat 31,41 gram.

Penangkapan berlangsung Senin (28/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi lebih dulu menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Flamboyan XII, Desa Tanjung Sawit.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Panit Opsnal Polsek Tapung Aiptu Benny Reja bersama tim bergerak ke lokasi. IN kemudian diamankan saat berada di depan rumah warga di kawasan Flamboyan VI.

Baca Juga  Transaksi Sabu Terendus Warga, Polisi Bekuk Pria 34 Tahun di Peron Sawit

Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket diduga sabu yang disimpan di batang pohon. Tak berhenti di situ, petugas mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah rumah kontrakan IN.

Hasilnya, ditemukan 31 paket lainnya yang terdiri dari satu paket besar, lima paket sedang dan 25 paket kecil. Paket-paket tersebut disimpan dalam bola plastik berukuran kecil berwarna biru.

“Selain 32 paket narkotika jenis sabu, kita juga mengamankan dua alat timbang, dua unit handphone dan uang tunai Rp500 ribu,” kata Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Tapung Pantau Jagung Petani hingga Siap Panen

Dari pemeriksaan awal, IN disebut mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Kepada penyidik, ia juga menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RO yang kini berstatus DPO.

Kapolsek mengatakan, seluruh barang bukti dan tersangka selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

IN diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.