HukrimBengkalisRiau

Ayah yang Setubuhi Anak Kandung di Bengkalis Ternyata Ditangkap di Jambi

×

Ayah yang Setubuhi Anak Kandung di Bengkalis Ternyata Ditangkap di Jambi

Sebarkan artikel ini
Pria Bejat yang Rudapaksa Anak Kandung di Bengkalis Ditangkap di Jambi
Ilustrasi tangan diborgol. (Foto: Istimewa)

INGATLAH.COM – Ayah bejat di Bengkalis yang tega menyetubuhi anak kandungnya ternyata ditangkap di Jambi.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Yohn Mabel, Rabu (23/9/2026).

“Pria berinisial S usai 41 tahun itu kita tangkap di sebuah rumah di Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” katanya.

AKP Yohn Mabel menjelaskan, S ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 00.20 WIB setelah serangkaian penyelidikan sejak Juni 2026.

“Kasus ini bermula dari laporan keluarga terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun Sri Asih, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Siak Kecil,” ungkapnya.

Baca Juga  Polsek Cerenti Tindak PETI, Satu Rakit Tambang Ilegal Dibakar

Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.

“Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik, yakni satu helai baju kaos warna biru muda dan satu helai celana pendek warna hitam,” jelasnya.

Kasat Reskrim mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut.

“Penyidik akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban anak,” ujarnya.

Baca Juga  Buntut Karhutla Rohul, Sekolah di Empat Kecamatan di Rohul Diliburkan

S dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.