INGATLAH.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis harus bergerak hingga Provinsi Jambi untuk menangkap S (41), pria yang diduga terlibat kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
S diamankan polisi sekitar pukul 00.20 WIB, Rabu (23/9/2026), di sebuah rumah di Kelurahan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Kasus tersebut bermula dari dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun Sri Asih, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel mengatakan polisi bergerak setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Provinsi Jambi,” kata AKP Yohn Mabel.
Dalam perkara ini, korban disebut merupakan anak kandung S. Dugaan perbuatan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga.
Keluarga korban kemudian membawa perkara tersebut ke jalur hukum dan melaporkannya kepada kepolisian.
Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Bengkalis melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku. Pada Senin (21/9/2026), petugas berangkat menuju Provinsi Jambi.
Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Merlung dan Unit Reskrim Polsek Tungkal Hulu. Dari hasil penyelidikan serta informasi masyarakat, keberadaan S akhirnya diketahui.
Petugas kemudian melakukan penindakan pada Rabu dini hari. S berhasil diamankan tanpa disebutkan adanya perlawanan dalam proses penangkapan.
Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik, yakni satu helai baju kaos warna biru muda dan satu helai celana pendek warna hitam.
Kasat Reskrim mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut.
“Penyidik akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban anak,” ujarnya.
S dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bengkalis menyatakan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.





