INGATLAH.COM – Buronan kasus Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berinisial Y alias IM (48), akhirnya ditangkap Polres Siak.
Ia diduga telah membuka perkebunan kelapa sawit secara ilegal di kawasan hutan dan ia juga sempat menghalangi petugas saat melakukan pemadaman.
Y ditangkap Kamis (17/9/2026), setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 September 2026.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, kebakaran pertama kali terdeteksi melalui patroli drone tim perusahaan.
Kasus ini bermula dari kebakaran lahan gambut di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, pada 7 Agustus 2026.
Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan sebelum ditanami sawit.
Api kemudian meluas dan membakar sekitar 1,3 hektare dari total dua hektare lahan yang dikuasai tersangka.
“Tersangka mengakui membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan sebelum ditanami kelapa sawit. Namun, api meluas dan tidak dapat dikendalikan hingga membakar sekitar 1,3 hektare lahan gambut,” kata Sepuh, Sabtu (19/9/2026).
Saat petugas hendak membuat sekat bakar menggunakan alat berat, tersangka yang berada sekitar 100 meter dari lokasi datang membawa dodos dan melarang penggunaan alat berat karena khawatir tanaman sawitnya rusak.
“Ketika petugas berupaya membuat sekat bakar, tersangka justru menghalangi karena tidak ingin tanaman sawitnya rusak. Padahal, sekat bakar diperlukan untuk membatasi penyebaran api,” ujar Sepuh.
Api akhirnya berhasil dikendalikan setelah puluhan personel dikerahkan. Polisi juga menemukan tanaman sawit dan bibit di lahan yang berada dalam kawasan hutan areal konsesi perusahaan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni cangkul, chainsaw, dua parang, dodos, bibit sawit, botol berisi pertalite, biosolar dan oli, serta tiga potong kayu bekas terbakar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, penyidikan juga mendalami dugaan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.
“Penanganan karhutla tidak berhenti pada siapa yang menyalakan api. Penyidik juga mendalami aktivitas pemanfaatan lahan, termasuk dugaan kegiatan perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan. Setiap pihak yang terbukti melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Akmadi.
Ia mengingatkan masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan gambut.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan sampai kepentingan membuka perkebunan justru menimbulkan kebakaran yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat luas,” tegasnya.





