BeritaDharmasrayaSumbarUtama

Usai Karhutla, Lahan Hutan di Dharmasraya Ditemukan Ditanami Kelapa Sawit

×

Usai Karhutla, Lahan Hutan di Dharmasraya Ditemukan Ditanami Kelapa Sawit

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Lahan seluas 5,9 hektare di kawasan Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, ditemukan ditanami kelapa sawit secara ilegal setelah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Polisi memasang garis polisi di lokasi, sementara pemerintah daerah memasang plang larangan pengolahan lahan.

Temuan tersebut diketahui saat Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro meninjau lokasi bekas karhutla pada Jumat (16/10/2026).

Kebakaran di kawasan tersebut sebelumnya terjadi pada 15 September 2026. Lokasi yang kini ditanami kelapa sawit itu berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Menindaklanjuti temuan tersebut, Polres Dharmasraya memasang garis polisi untuk mengamankan lokasi.

Baca Juga  Hujan Mulai Guyur Sejumlah Wilayah, Udara Pekanbaru Berangsur Membaik

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga memasang plang peringatan yang melarang aktivitas pengolahan lahan, penanaman, maupun perkebunan di area bekas karhutla yang berada di kawasan hutan.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi yang ditemukan di sekitar lokasi.

Langkah itu dilakukan untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penanaman kelapa sawit tersebut.

“Pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Aktivitas penanaman kelapa sawit di kawasan hutan ini juga perlu ditelusuri berdasarkan status kawasan, perizinan, serta ketentuan kehutanan yang berlaku,” ujar Kartyana.

Sementara itu, Kepala UPT KPHP Dharmasraya Bobby Habibullah mengingatkan masyarakat agar memastikan status dan fungsi kawasan sebelum melakukan kegiatan pertanian atau membuka lahan.

Baca Juga  Warga Dharmasraya Geger, Penemuan Mayat di Tengah Kebun Sawit

Menurut Bobby, pemahaman mengenai status kawasan menjadi hal penting untuk mencegah pelanggaran hukum kehutanan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Selain mengamankan lokasi dan menelusuri dugaan pelanggaran, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Satgas Karhutla juga melakukan upaya pemulihan lingkungan.

Sejumlah bibit pohon buah dan tanaman hutan ditanam di area terdampak kebakaran. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pemulihan ekosistem pascakarhutla.

Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pengolahan maupun penanaman di kawasan hutan tanpa memastikan legalitas dan ketentuan yang berlaku.