INGATLAH.COM – Pemerintah Kota Padang resmi memberlakukan moratorium atau penghentian sementara terhadap permohonan pindah atau mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke wilayah Kota Padang.
Moratorium ini mulai efektif pada 1 Oktober 2024 dan akan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Penjabat (Pj.) Wali Kota Padang, Andree Algamar, mengungkapkan kebijakan tersebut sebagai langkah untuk melakukan penataan ulang kepegawaian di lingkungan Pemko Padang.
“Sehubungan dengan banyaknya permohonan pindah PNS dari luar daerah ke Kota Padang, kami memutuskan untuk memberlakukan moratorium kembali,” kata Andree di Padang, Selasa (1/10/2024).
Moratorium ini diatur secara resmi dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.3/611/BKPSDM-PDG/2024 yang diterbitkan pada 30 September 2024.
Andree menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk melakukan penataan ulang PNS di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) berdasarkan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
Selain itu, penataan ini juga mencakup pemetaan jabatan, klasifikasi jabatan, pengembangan karir, serta perhitungan anggaran gaji dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Langkah ini penting untuk memastikan penempatan PNS di lingkungan Pemko Padang sesuai dengan kebutuhan dan efisiensi kerja,” imbuhnya.
Namun, moratorium ini tidak berlaku bagi PNS yang sudah memperoleh persetujuan mutasi dari Pemerintah Kota Padang sebelum surat edaran tersebut diterbitkan.
PNS yang telah mendapatkan rekomendasi mutasi sebelum 1 Oktober 2024 dapat melanjutkan proses kepindahannya hingga terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Bagi mereka yang telah menerima persetujuan mutasi sebelum surat edaran ini diterbitkan, proses mutasinya tetap berjalan sampai terbitnya Pertek dari BKN,” tandas Andree.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam hal penataan PNS di Kota Padang, sekaligus meningkatkan efisiensi dan kinerja pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kontributor: Mhd Thohir





