INGATLAH.COM – Jumlah tersangka yang ditangkap dalam perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Riau kembali bertambah.
Terbaru, total sudah 49 orang yabg ditetapkan sebagai tersangka dari 45 perkara Karhutla yang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres jajaran.
“Hingga Senin, 7 Septenber 2026 ada 49 tersangka dengan luas area terbakar yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana Karhutla mencapai 2.958,04 hektare,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan.
Kembes Ade mengatakan, proses hukum terus berjalan seiring upaya pencegahan, pemadaman dan penanganan Karhutla secara terpadu di berbagai wilayah Riau.
“Setiap kejadian Karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana akan kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” kata Ade.
Berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Riau, dari 45 perkara tersebut, 26 perkara masih dalam proses penyidikan, dua perkara berstatus P19, sedangkan 17 perkara telah selesai tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Kasus terbanyak ditangani di Pelalawan, Indragiri Hilir dan Bengkalis, masing-masing delapan perkara.
“Di Pelalawan terdapat sembilan tersangka dengan luas area terbakar mencapai 2.502,6 hektare,” ungkapnya.
Bengkalis menangani delapan perkara dengan sembilan tersangka dan luas area terbakar 230,5 hektare.
Sementara Indragiri Hilir menangani delapan perkara dengan delapan tersangka dan luas area terbakar 22,5 hektare.
“Penanganan perkara juga meningkat di Siak. Hingga Senin, tercatat empat perkara dengan lima tersangka dan luas area terbakar 48,39 hektare,” jelasnya.
Tiga perkara masih dalam proses penyidikan dan satu perkara telah selesai tahap II.
Polres Kampar menangani empat perkara dengan empat tersangka.
Rokan Hilir dan Indragiri Hulu masing-masing tiga perkara dengan tiga tersangka.
Sedangkan Kepulauan Meranti dan Pekanbaru masing-masing menangani dua perkara.
Dumai dan Rokan Hulu masing-masing satu perkara. Ditreskrimsus Polda Riau juga menangani langsung satu perkara dengan dua tersangka.
Ade menegaskan, penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara maupun tersangka.
Penyidik harus memastikan setiap perkara memiliki pembuktian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.
“Yang kami pastikan adalah setiap perkara ditangani secara profesional. Penyidik harus mampu membuktikan penyebab kebakaran, perbuatan pelaku serta pertanggungjawaban hukumnya,” ujarnya.
Menurut Ade, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menyeluruh Polda Riau dalam menangani Karhutla.
Langkah represif tetap berjalan beriringan dengan pencegahan melalui patroli, deteksi dini, sosialisasi hingga penyampaian langsung larangan membakar lahan kepada masyarakat di wilayah rawan.
Polda Riau juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar, khususnya di kawasan gambut karena api dapat menjalar dan sulit dikendalikan hingga menimbulkan dampak luas.
“Karena itu kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan menjadi yang utama, tetapi ketika ditemukan tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” pungkas Ade.





