INGATLAH.COM – Buronan kasus dugaan tindak pidana pembakaran jaring ikan di Kecamatan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berhasil ditangkap.
Pelaku yang merupakan dalang dari kejahatan itu berinisial IS alias M (29). Ia ditangkap setelah 5 bulan lebih masuk Daftar Pencarin Orang (DPO) Polres Rokan Hilir (Rohil).
Penangkapan IS dibenarkan Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, Senin (7/9/2026).
“IS ditangkap di sebuah rumah di Jalan Anggrek di Kelurahan Si Jambi, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara pada Jumat 4 September 2026 malam,” katanya.
Kapolres menjelaskan, penangkapan IS berawal dari informasi yang diterima Tim Resmob Polres Rokan Hilir pada Rabu (2/9/2026).
Saat itu, polisi mendapat informasi bahwa IS berada di wilayah Kisaran. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kos yang pernah ditempati tersangka. Namun, IS sudah tidak berada di lokasi tersebut.
Petugas selanjutnya menggali informasi dari pemilik kos dan melakukan pengembangan terhadap jaringan keluarga tersangka.
Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi bahwa IS berada di sebuah rumah di Jalan Anggrek 2 No 7 Perumnas, Kelurahan Si Jambi, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai Asahan.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim resmob langsung bergerak melakukan pengamanan.
“Setelah memastikan tersangka berada di lokasi, tim langsung melakukan pengamanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Aldi mengatakan, pengejaran terhadap tersangka tetap dilakukan meski IS diketahui berada di luar wilayah Riau.
“Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara yang ditangani. Terhadap tersangka yang melarikan diri, kami lakukan penyelidikan dan pengejaran sampai keberadaannya diketahui dan berhasil diamankan,” jelasnya.
Saat ini IS telah ditahan di Rutan Polres Rokan Hilir dalam kondisi sehat. Penangkapan IS merupakan hasil pengembangan dari ditangkapnya seorang pria berinsial MES.
“MES ini ditangkap pada bulan April 2026, ia merupakan pelaku pembakaran dan saat ini kasusnya sudah tahap II di Kejari,” jelasnya.
Terkait IS, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka dan saksi, serta melengkapi alat bukti sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
“IS disangkakan melanggar Pasal 308 dan/atau Pasal 521 juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” jelasnya.





