INGATLAH.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis resmi menetapkan seorang pria lansia berinisial JP (76) sebagai tersangka.
Alasanya karena JP diduga menduduki dan menggarap kawasan hutan tanpa izin yang sah di Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melaksanakan gelar perkara pada Rabu (2/9/2026).
Penetapan tersangka itu dibenarkan Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Km 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau,” kata Aipda Juliandi kepada ingatlah.com
Perkara ini bermula ketika petugas memperoleh informasi adanya titik api di kawasan tersebut pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dua hari kemudian, tepatnya Sabtu (29/8/2026), petugas melakukan pengecekan ke lokasi.
Dalam pemeriksaan lapangan itu, polisi menemukan aktivitas pembukaan lahan yang diduga dilakukan menggunakan alat berat.
Tak hanya menemukan aktivitas pembukaan lahan, petugas juga mendapati dua unit alat berat serta bibit tanaman kelapa sawit di lokasi.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan status kawasan.
“Dari pengecekan yang dilakukan penyidik, lokasi penggarapan ternyata berada di dalam kawasan hutan Cagar Biosfer Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil,” ungkapnya.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui pihak yang menguasai dan menggarap lahan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, aktivitas pembukaan lahan diduga dilakukan untuk mempersiapkan perkebunan kelapa sawit. Luas lahan yang direncanakan mencapai sekitar 270 hektare.
“Sementara itu, lahan yang telah dikerjakan menggunakan alat berat diperkirakan baru sekitar 2 hektare,” ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya dua unit excavator merek Hitachi tipe PC 138 dan PC 110, satu unit chainsaw, serta enam bundel surat tanah berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).
Total luas lahan yang tercantum dalam dokumen SKGR tersebut mencapai sekitar 246 hektare.
“Berdasarkan pemeriksaan penyidik, JP disebut membeli lahan seluas sekitar 270 hektare pada 2024 dengan nilai transaksi sekitar Rp2,7 miliar,” jelasnya
Lahan tersebut kemudian disebut memiliki dokumen berupa SKGR yang dasarnya berasal dari surat hibah ninik mamak.
Namun, berdasarkan hasil pengecekan polisi, lokasi lahan yang dimaksud ternyata berada di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Atas dugaan perbuatan tersebut, JP dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Penyidik Polres Bengkalis masih melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan.
Polisi juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta meminta keterangan sejumlah ahli untuk memperkuat proses penyidikan.
Di antaranya ahli Laboratorium Forensik (Labfor) dan ahli perkebunan.
“Penyidik menargetkan perkara tersebut dapat segera dituntaskan hingga tahap I untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.





