HukrimBengkalisRiau

Diduga Tampung HP Curian, Pria di Mandau Bengkalis Diciduk Polisi

×

Diduga Tampung HP Curian, Pria di Mandau Bengkalis Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM — Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial H (29) yang diduga menjadi penadah satu unit telepon seluler (HP) hasil pencurian.

H diamankan polisi di sebuah toko di kawasan Jalan Hangtuah, Simpang Telkom, Kelurahan Balai Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan penyelidikan atas dugaan pencurian yang terjadi di Mess Karyawan PT Nindya Karya, Jalan Anggur Merah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa HP yang diduga hasil curian tersebut telah dijual oleh pelaku pencurian kepada H pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca Juga  Lahan Sawit Terbakar, Dua Warga di Bengkalis Jadi Tersangka Karhutla

Yang menjadi perhatian polisi, H disebut membeli HP tersebut seharga Rp800 ribu tanpa dilengkapi surat maupun dokumen kepemilikan.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak menuju lokasi keberadaan H dan langsung mengamankannya.

Kapolres Bengkalis AKP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, saat pemeriksaan awal, H disebut mengakui telah membeli HP yang diduga berasal dari tindak pidana pencurian tersebut.

“Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut,” jelas pihak kepolisian.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi melakukan sejumlah tindakan, mulai dari penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, pemeriksaan urine hingga dokumentasi.

Baca Juga  Begini Indahnya Iduladha 1447 H di Polres Inhu

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara utuh asal-usul HP dan keterkaitan para pihak dalam kasus dugaan pencurian maupun penadahan.

Polsek Mandau juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli barang elektronik dengan harga jauh di bawah kewajaran, terlebih jika tidak disertai dokumen kepemilikan.

Pembeli diminta memastikan asal-usul dan legalitas barang sebelum melakukan transaksi agar tidak terseret persoalan hukum.

Masyarakat yang mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana diminta segera melapor kepada kepolisian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Laporan maupun informasi dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110.