HukrimPekanbaruUtama

Perempuan 27 Tahun Ditangkap di Pekanbaru, Polisi Sita 1.226 Butir Ekstasi

×

Perempuan 27 Tahun Ditangkap di Pekanbaru, Polisi Sita 1.226 Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Perempuan 27 Tahun Ditangkap di Pekanbaru, Polisi Sita 1.226 Butir Ekstasi
Perempuan 27 Tahun Ditangkap di Pekanbaru, Polisi Sita 1.226 Butir Ekstasi

INGATLAH.COM – Seorang perempuan muda berinisial PA (27) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru karena diduga terlibat transaksi narkotika jenis pil ekstasi di sebuah hotel di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.

Penangkapan itu dibenarkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko, Rabu (2/9/2026).

“PA ditangkap pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB,” kata AKP Noki.

Noki menjelaskan, polisi sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi pil ekstasi yang diduga dilakukan PA di hotel tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

Setelah melaporkan hasil penyelidikan kepada Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko, petugas Unit 2 yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba Ipda Efrain Wildana, bergerak ke lokasi.

Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan supervisor hotel, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika di dalam kamar hotel.

Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap PA.

Baca Juga  Kasus Surat 2014 Meledak Lagi, Mantan Kades Buruk Bakul Bengkalis Ditahan

“Dari hasil pemeriksaan, perempuan tersebut mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya di kawasan Jalan Melur Indah Ujung, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru,” ungkapnya.

Petugas langsung bergerak ke rumah PA. Dalam pemeriksaan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sebuah tas berwarna biru di dalam lemari pakaian.

“Dari dalam tas tersebut, polisi menemukan 1.226 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dari berbagai merek dan logo,” jelas Noki.

Barang bukti tersebut terdiri dari 896 butir pil ekstasi berlogo Heineken kuning dan 330 butir pil ekstasi berlogo Superman pink.

Selain pil ekstasi, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital warna silver, satu unit handphone Vivo warna biru, satu tas biru, serta puluhan plastik klip bening.

Menurut Noki, dari hasil pemeriksaan sementara, PA diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar.

Polisi juga masih mendalami asal-usul ribuan pil ekstasi tersebut.

Baca Juga  Oknum Kadus Kerumutan Ditangguhkan, Polisi Pastikan Kasus Galian C Ilegal Tetap Berlanjut

PA mengaku memperoleh barang yang diduga narkotika itu dari seorang laki-laki berinisial PM.

Pria tersebut saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas serta telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk mencari keberadaan PM yang disebut oleh tersangka sebagai pihak yang memberikan narkotika tersebut. Kami akan terus melakukan pendalaman,” tegas Noki.

Atas perbuatannya, PA disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap pemasok dan jaringan peredaran pil ekstasi tersebut di wilayah Pekanbaru.