INGATLAH.COM – Kobaran api yang mengancam kawasan sekitar Taman Nasional Zamrud, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, berhasil dikendalikan setelah tim gabungan melakukan operasi pemadaman dan pendinginan selama tujuh hari. Sekitar 30 hektare lahan terdampak kini telah ditangani, namun polisi memastikan pengawasan tetap berlanjut.
Kepastian tersebut disampaikan dalam Apel Konsolidasi Akhir Penanganan Karhutla di area Beruk 03 dan 08 PT Bumi Siak Pusako, Dusun Pangkalan Lanjut, Kampung Dayun, Selasa (1/9/2026) sore.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar memimpin apel bersama Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Siak Novendra Kasmara. Ratusan personel gabungan yang diterjunkan selama operasi turut hadir.
“Alhamdulillah, setelah tujuh hari bekerja di lapangan, penanganan Karhutla di kawasan sekitar Taman Nasional Zamrud dapat kita selesaikan,” ujar Sepuh.
Ia menyebut sekitar 30 hektare lahan terdampak telah melalui proses pemadaman dan pendinginan. Tim gabungan memastikan bara yang berpotensi memicu api baru ditangani sebelum operasi dinyatakan selesai.
Operasi melibatkan unsur Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, BKSDA, pemerintah daerah hingga regu pemadam kebakaran perusahaan.
Tak hanya Dayun, pendinginan Karhutla di kawasan Tasik Betung yang berada di areal Cagar Biosfer Giam Siak Kecil juga telah dituntaskan.
Namun, berakhirnya operasi bukan berarti polisi melepas pengawasan. Selama tiga hari ke depan, patroli dan pemantauan akan tetap dilakukan untuk mengantisipasi api kembali muncul.
“Operasi pemadaman memang selesai, tetapi kewaspadaan tidak boleh berhenti,” tegas Sepuh.
Menurutnya, pencegahan menjadi kunci agar Karhutla tidak kembali terjadi. Masyarakat diingatkan tidak membuka ataupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan langkah tersebut sejalan dengan penekanan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan agar penanganan Karhutla dilakukan secara menyeluruh.
“Ketika api sudah padam, pekerjaan belum selesai. Kita harus memastikan bara benar-benar mati, mencegah kebakaran berulang dan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan unsur pidana,” ujar Akmadi.
Polda Riau, lanjutnya, tetap memonitor perkembangan Karhutla di seluruh wilayah Riau. Setiap titik yang terdeteksi akan ditindaklanjuti dengan pengecekan dan penanganan sesuai kondisi lapangan.
“Prinsipnya, pencegahan dan penanganan harus berjalan beriringan,” pungkasnya.





