HukrimBengkalisRiau

Karhutla di Buluh Apo Bongkar Kebun Sawit Ilegal, Pria 29 Tahun Diciduk Polsek Pinggir

×

Karhutla di Buluh Apo Bongkar Kebun Sawit Ilegal, Pria 29 Tahun Diciduk Polsek Pinggir

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM — Kebakaran lahan di Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, membuka fakta lain. Polisi menemukan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan produksi hingga akhirnya menetapkan seorang pria berinisial JFP (29) sebagai tersangka.

JFP ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Pinggir pada Sabtu (29/8/2026) dalam perkara dugaan menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap penanganan Karhutla yang terjadi di Jalan Reformasi RT 002/RW 006, Dusun Tambusu.

Saat petugas melakukan pengecekan dan pemadaman di lokasi Karhutla pada Agustus 2026, polisi mendapati adanya aktivitas perkebunan sawit berupa penyemprotan dan pemupukan di areal yang terbakar.

Baca Juga  7 Jam Geledah RSD Madani, Polda Riau Ternyata Amankan 323 Dokumen Dugaan Korupsi

Polisi kemudian menelusuri status lahan dengan melibatkan BPKH Wilayah XIX Riau berdasarkan titik koordinat lokasi.

Hasil telaah BPKH memastikan areal tersebut masuk kawasan hutan produksi. Penyidik kemudian mendalami penguasaan dan aktivitas di atas lahan tersebut dan menemukan dugaan JFP mengelola kebun sawit seluas sekitar 4 hektare tanpa dilengkapi izin yang sah.

Tak hanya mengelola kebun, JFP diduga melakukan sejumlah aktivitas perkebunan, termasuk pemanenan secara rutin, penyemprotan dan pemupukan.

Polisi turut mengamankan telepon genggam Infinix warna hitam, 12 batang pelepah sawit terbakar, peta hasil telaah status koordinat serta surat hasil telaah BPKH sebagai barang bukti.

Baca Juga  Polsek Tapung Panen 6 Ton Jagung di Lahan Binaan, Wujud Nyata Dukung Swasembada Pangan

JFP kini diproses secara hukum dengan sangkaan ketentuan UU Kehutanan dan/atau UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Polisi masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan tersangka, pengiriman SPDP, koordinasi dengan JPU serta pemeriksaan ahli terkait laboratorium forensik dan perkebunan.

Kapolres Bengkalis menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polri untuk mengusut Karhutla sekaligus memastikan kawasan hutan tidak dikuasai atau dikelola tanpa izin.

Masyarakat juga diminta tidak membuka dan mengelola lahan di kawasan hutan tanpa legalitas yang sah.