INGATLAH.COM – Bawaslu Kota Padang menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Kota Padang.
Dugaan pelanggaran ini terkait kegiatan kampanye yang dilakukan di tempat ibadah, yang berpotensi melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut terjadi di dua masjid yang berada di Kecamatan Padang Barat.
“Kami menemukan dugaan kampanye di dua masjid. Saat ini, kami masih menyelidiki apakah ini benar termasuk pelanggaran kampanye,” jelas Eris Nanda saat berbicara dalam kegiatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Padang, Sumatra Barat, Kamis (26/9/2024).
Eris menjelaskan bahwa kampanye di tempat ibadah memang jadi salah satu potensi pelanggaran yang cukup sering terjadi di Kota Padang.
Hal ini karena ketiga paslon yang bersaing dalam Pilkada Padang sering memanfaatkan ceramah sebagai cara untuk menyampaikan kampanye, mengingat latar belakang mereka yang kuat dalam berceramah.
“Orang berceramah di masjid tidak bisa dilarang, tapi kalau ceramahnya diselipi promosi diri atau ajakan untuk memilih, itu sudah termasuk kampanye dan bisa dikenai sanksi pidana pemilu,” kata Eris.
Untuk mengantisipasi pelanggaran ini, Bawaslu meminta pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan agar lebih ketat mengawasi kegiatan kampanye paslon di daerah masing-masing.
Mereka juga diinstruksikan untuk selalu memperbarui informasi terkait jadwal kampanye yang semakin padat.
“Kalau seorang calon tiba-tiba sering ceramah di masjid, misalnya tiga kali sehari, ini jadi pertanyaan. Di hari biasa, biasanya cuma ceramah dua kali sebulan, tapi selama masa kampanye, jadwalnya tiba-tiba padat. Ini perlu diawasi ketat,” tegas Eris.
Untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut, Bawaslu akan bekerja sama dengan Sentra Gakkumdu dan mengimbau pengurus tempat ibadah agar tidak mengizinkan adanya kampanye.
Bawaslu juga berencana memasang stiker atau tanda peringatan di lokasi-lokasi tertentu, termasuk di tempat ibadah, yang melarang kegiatan kampanye.
Pilkada Padang sendiri akan diadakan di 1.487 TPS yang tersebar di 11 kecamatan, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 665.126 orang. (*)





