INGATLAH.COM – Polres Padang Pariaman kembali menangkap satu tersangka lain terkait kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Korong Pasa Galombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, beberapa waktu yang lalu.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Achmad Faisol Amir, mengungkapkan bahwa tersangka baru ini berinisial MJ (34), yang ternyata adalah paman dari tersangka utama, Indra Septiarman.
Indra sendiri sudah ditangkap pada Kamis, 19 September 2024, setelah dikejar selama 11 hari oleh pihak kepolisian.
“Kami sudah menetapkan MJ sebagai tersangka atas tindakan yang menghalangi proses hukum. MJ diketahui memerintahkan Indra Septiarman untuk melarikan diri setelah pembunuhan itu terjadi,” ujar Faisol, Sabtu, 28 September 2024.
Faisol menambahkan bahwa MJ saat ini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang perbuatan menghalang-halangi atau merintangi proses hukum (Obstruction of Justice).
Ancaman hukuman yang dihadapi MJ maksimal sembilan bulan penjara.
“Namun, hukumannya bisa bertambah karena kami juga masih menyelidiki dugaan keterlibatan MJ dalam kasus lain di luar kasus pembunuhan ini,” jelasnya.
Selain itu, Faisol mengatakan bahwa pihaknya terus menyelidiki kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang melibatkan Indra Septiarman, dengan memeriksa 21 saksi serta melanjutkan pencarian barang bukti lain. (*)





