HukrimRiau

Ribuan Warga di Kampar Tuntut Hak 1.300 Hektare Lahan PTPN IV Regional III

×

Ribuan Warga di Kampar Tuntut Hak 1.300 Hektare Lahan PTPN IV Regional III

Sebarkan artikel ini
Ribuan Warga di Kampar Tuntut Hak 1.300 Hektare Lahan PTPN IV Regional III
Ribuan Warga di Kampar Tuntut Hak 1.300 Hektare Lahan PTPN IV Regional III

INGATLAH.COM – Ribuan warga dari Kenegerian Talang Danto dan Kenegerian Kasikan, Kabupaten Kampar, Riau, menggelar aksi di area perkebunan PTPN IV Regional III, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar, Rabu (26/8/2026).

Aksi tersebut digelar untuk menyampaikan tuntutan masyarakat terkait hak atas lahan sekaligus mempertanyakan rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Situasi sempat memanas ketika sejumlah warga berupaya menerobos barikade pengamanan yang dipasang di lokasi. Dorong-dorongan antara massa dan petugas pun terjadi.

Meski sempat terjadi ketegangan, situasi akhirnya kembali terkendali dan aksi berlangsung tanpa kericuhan lanjutan.

Dalam aksinya, warga menuntut hak atas lahan sekitar 1.300 hektare atau setara 20 persen dari lahan yang mereka klaim dikelola perusahaan.

Warga menyebut total lahan yang dikelola PTPN IV Regional III di wilayah tersebut mencapai sekitar 17 ribu hektare.

Baca Juga  Protes Revisi UU Pilkada, Massa Demo Darurat Indonesia Memadati Kawasan DPR RI

Mereka menilai hak 20 persen untuk masyarakat hingga kini belum terealisasi.

Kondisi tersebut membuat warga meminta pemerintah bersama ATR/BPN turun langsung melakukan pemeriksaan dan pengukuran ulang terhadap lahan yang menjadi persoalan.

Masyarakat juga mempertanyakan data mengenai luas lahan yang dikelola perusahaan.

Mereka meminta status, batas, serta luas lahan dipastikan terlebih dahulu sebelum proses perpanjangan HGU dilakukan.

Kepala Desa Kasikan, Al-Hudri, mengatakan masyarakat datang untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan hak atas lahan yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan.

“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait hak atas lahan. Kami berharap pemerintah dan ATR/BPN dapat turun langsung melakukan pengukuran dan memastikan status serta luas lahan yang sebenarnya,” ujar Al-Hudri.

Sementara itu, Ketua Forum Adat Desa Kasikan Talang Danto, Syafrianto, menyebut berdasarkan data yang mereka peroleh, hak 20 persen yang dituntut masyarakat justru disebut telah diberikan kepada KUD yang tidak beroperasi di desa mereka.

Baca Juga  Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Gelap Total, PLN Targetkan Recovery 8 Jam

Atas persoalan tersebut, warga meminta proses perpanjangan HGU PTPN IV Regional III dihentikan sementara sampai masalah lahan dan hak masyarakat diselesaikan.

Mereka juga meminta pengukuran lahan dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan ATR/BPN, pemerintah daerah, tokoh adat, serta masyarakat.

Warga menegaskan tuntutan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi.

Mereka hanya meminta persoalan hak masyarakat diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses perpanjangan HGU dilanjutkan.

Apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut, warga menyatakan siap menempuh jalur hukum.

Usai menyampaikan aspirasi dan tuntutannya, massa kemudian membubarkan diri. Situasi di sekitar lokasi aksi kembali aman dan terkendali.