HukrimRiauUtama

Polda Riau Usut 32 Kasus Karhutla, 35 Orang Jadi Tersangka

×

Polda Riau Usut 32 Kasus Karhutla, 35 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polda Riau Usut 32 Kasus Karhutla, 35 Orang Jadi Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.(Ist)

INGATLAH.COM – Polda Riau bersama jajaran Polres terus mengintensifkan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Provinsi Riau.

Hingga Senin (24/8/2026), sebanyak 32 perkara karhutla telah ditangani kepolisian dengan menetapkan 35 orang sebagai tersangka.

Dari jumlah tersebut, 17 tersangka telah memasuki tahap II alias penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

Sementara 18 tersangka lainnya masih menjalani proses penyidikan.

Polisi masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami keterlibatan masing-masing tersangka dalam kasus kebakaran lahan yang terjadi di sejumlah daerah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, perkara yang masih dalam tahap penyidikan termasuk sejumlah kasus yang terjadi pada Juli hingga Agustus 2026.

“Dari 35 orang tersangka yang kita proses, 17 tersangka telah kita tahap duakan ke jaksa. Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus ini,” kata Ade.

Baca Juga  Nekat Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Wanita Muda di Rohil Ditetapkan Tersangka

Menurut Ade, penanganan perkara karhutla dilakukan secara berkelanjutan. Penyidik tidak hanya berupaya mengungkap penyebab kebakaran, tetapi juga mendalami motif dan cara pelaku melakukan pembakaran lahan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sebagian besar perkara yang ditangani kepolisian melibatkan pelaku perorangan.

Meski demikian, Polda Riau tidak menutup kemungkinan mengembangkan penyidikan apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi.

“Untuk 32 perkara yang kita tangani ini semuanya perorangan. Namun, tidak menutup kemungkinan jika memang ada unsur dari perkara yang sudah kita tangani ada kaitannya dengan korporasi, akan kita sidik,” ujarnya.

Ade menegaskan, polisi akan melihat setiap perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.

Jika bukti mengarah pada keterlibatan perusahaan, proses hukum dapat dikembangkan.

Salah satu wilayah yang menjadi perhatian Polda Riau adalah kawasan PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).

Baca Juga  Pria di Pekanbaru Tewas Dikeroyok Usai Cekcok dengan Kekasih, Polisi Buru Pelaku

Ade menyebut kawasan tersebut merupakan wilayah konservasi sehingga tidak seharusnya digunakan untuk aktivitas pembukaan lahan.

“Termasuk salah satu di daerah PT TKWL, itu daerah konservasi, tidak boleh adanya kegiatan apa pun,” jelasnya.

Polda Riau juga terus memantau perkembangan sejumlah kasus karhutla yang terjadi di wilayah hukum Polres jajaran.

Penanganan perkara karhutla menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah kebakaran meluas sekaligus memberikan efek hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.

Polisi memastikan proses penyelidikan dan penyidikan akan terus berjalan.

Setiap temuan baru akan didalami untuk memastikan tidak ada pihak yang terlibat luput dari proses hukum.

Di tengah meningkatnya ancaman karhutla di Riau, Polda Riau juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan untuk membuka perkebunan.

Langkah pencegahan dinilai penting karena sebagian kasus yang telah diusut menunjukkan pembakaran masih digunakan sebagai cara untuk membuka lahan.