INGATLAH.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu), Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, memimpin pengecekan dan pengamanan aset sitaan terkait kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Duta Palma.
Kegiatan ini dilakukan Selasa, 24 September 2024, di 12 lokasi berbeda oleh Aparat Penegak Hukum lainnya.
Pengecekan ini bertujuan memastikan seluruh aset sitaan dalam kondisi baik, tidak hilang, berpindah tangan, atau disalahgunakan.
Salah satu aset yang diperiksa adalah 20 unit kapal yang disimpan di PT Delimuda Nusantara, Sungai Indragiri, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir.
“Hasil pengecekan menunjukkan bahwa semua kapal dalam keadaan baik, tanpa perubahan bentuk,” ungkap Winro, Jumat, 27 September 2024.
Selain kapal, terdapat sembilan aset lainnya berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi.
Berikut daftar aset yang diperiksa oleh Kejaksaan:
- Perkebunan kelapa sawit dan bangunan PT Palma Satu seluas ±14.144 Ha di Desa Paya Rumbai dan Desa Penyaguan.
- Pabrik kelapa sawit milik PT Kencana Amal Tani di Kecamatan Seberida.
- Beberapa lahan kelapa sawit lainnya milik PT Kencana Amal Tani dan PT Seberida Subur.
Winro menjelaskan, pihaknya akan membentuk Satuan Tim Terpadu yang melibatkan berbagai unsur daerah untuk mencegah potensi konflik sosial pasca penyitaan aset.
“Tim ini diharapkan dapat mendukung penanganan perkara sekaligus menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi proses hukum yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan.
“Kami berkomitmen menjalankan tugas dengan transparansi dan akuntabilitas demi tegaknya keadilan,” tutupnya.(*)





