INGATLAH.COM – Jengkol asal Sumatera Barat (Sumbar) mulai merambah pasar internasional. Komoditas yang selama ini identik dengan konsumsi lokal tersebut telah diekspor ke sejumlah negara, termasuk Jepang.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Barat RM Ende Dezeanto mengatakan peluang ekspor jengkol masih terbuka lebar.
Namun, pelaku usaha harus memastikan produknya memenuhi persyaratan negara tujuan.
“Skalanya memang masih kecil, tetapi ini perlu dibanggakan karena sudah bisa masuk ke pasar global, termasuk Jepang yang memiliki persyaratan khusus,” kata Ende dalam Webseries Go Ekspor Barantin #6, Rabu (19/8/2026).
Berdasarkan data Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumbar, sebanyak 25 sertifikat ekspor jengkol diterbitkan pada 2024.
Total volume pengiriman mencapai 4.045,92 kilogram dengan nilai komoditas sekitar Rp 323,67 juta.
Pada 2025, tercatat 9 sertifikat ekspor dengan volume 3.534 kilogram dan nilai sekitar Rp 282,72 juta.
Sedangkan hingga Agustus 2026, sudah diterbitkan 4 sertifikat dengan volume 767 kilogram dan nilai sekitar Rp 61,63 juta.
Ende menyebut data tersebut menunjukkan jengkol memiliki potensi untuk terus dikembangkan sebagai komoditas ekspor.
“Pelaku usaha harus mempersiapkan produk dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan negara tujuan,” ujarnya.
Barantin melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumbar menyediakan pendampingan bagi pelaku UMKM yang ingin mengembangkan produknya ke pasar internasional.
Pendampingan tersebut dilakukan melalui Klinik Ekspor. Pelaku usaha dapat berkonsultasi mengenai persyaratan hingga proses karantina komoditas yang akan dikirim ke luar negeri.
“Pelaku UMKM yang ingin melakukan ekspor ke negara atau pasar global bisa mendapatkan pendampingan melalui Klinik Ekspor,” kata Ende.
Pelayanan karantina di Sumbar tersedia di sejumlah titik. Di antaranya satuan pelayanan di Kepulauan Mentawai dan Bandara Internasional Minangkabau, serta Pelabuhan Bungus, Teluk Bayur, Muaro, dan Kantor Pos.
Proses ekspor diawali dengan pendaftaran akun melalui PPK atau SSM-QC di kantor layanan karantina. Setelah itu, pelaku usaha mengajukan permohonan melalui aplikasi Best Trust.
Melalui aplikasi tersebut, pengajuan layanan ekspor, impor, maupun lalu lintas komoditas domestik antardaerah dapat dilakukan secara terintegrasi. Pelaku usaha juga bisa memperoleh informasi mengenai persyaratan ekspor.
Petugas kemudian memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratan komoditas. Jika masih ada kekurangan, permohonan akan dikembalikan kepada pelaku usaha untuk dilengkapi.
Setelah dokumen lengkap, petugas melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel apabila diperlukan. Sampel dapat diuji di laboratorium untuk memastikan komoditas memenuhi persyaratan kesehatan dan terbebas dari organisme pengganggu tumbuhan, hama, maupun penyakit yang dipersyaratkan negara tujuan.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, Barantin akan menerbitkan sertifikat karantina tumbuhan atau sertifikat fitosanitari sebagai salah satu dokumen untuk proses ekspor.
Ende mengatakan potensi ekspor Sumbar tidak hanya berasal dari jengkol. Sejumlah komoditas lain juga telah dikirim ke pasar internasional.
“Komoditas unggulan kita tidak hanya jengkol. Ada juga madu, produk perikanan, kayu manis, cangkang sawit, kulit lempengan, dan bungkil sawit,” tuturnya.
Dia berharap keberagaman komoditas tersebut dapat menjadi modal bagi Sumbar untuk memperluas pasar ekspor.





