INGATLAH.COM – Sebelum ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI di Provinsi Aceh, terpidana kasus korupsi Tengku Muhammad Nasir ternyata telah menghilang selama 11 tahun.
Lamanya pelarian Nasir terungkap dari data perkara dan persidangan yang tercatat pada situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dalam perkara tersebut, Nasir bahkan menjalani proses persidangan secara in absentia, a
tau tanpa kehadiran terdakwa di ruang sidang hingga akhirnya divonis pada Februari 2026.
Terbaru, pelarian Nasir akhirnya berakhir pada Rabu (19/8/2026).
Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan Kota Dumai, Riau, tersebut ditangkap Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI di Provinsi Aceh.
Pria yang kini berusia 66 tahun itu diamankan di tempat persembunyiannya di kawasan Meunasah Bie, Kabupaten Pidie Jaya. Nasir merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengelolaan retribusi Terminal Barang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Zikrullah, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, upaya tersebut dilakukan untuk menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana yang selama ini belum menjalani hukuman.
“Terpidana Tengku Muhammad Nasir bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Zikrullah, Rabu petang.
Setelah berhasil diamankan, Nasir kemudian diserahterimakan kepada jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.
Selanjutnya, ia akan menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung menuntaskan eksekusi terhadap para terpidana yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Zikrullah menegaskan, jajaran kejaksaan akan terus melakukan pemantauan dan memburu para buronan yang hingga kini masih belum menjalani hukuman.
“Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor dan memburu para buronan yang masih berkeliaran guna mengeksekusi putusan demi kepastian hukum,” katanya.
Ia juga mengimbau para buronan yang masih dalam pencarian agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” pungkas Zikrullah.





