Berita

Pengurus BUMDes Simpang Raya Titipkan Rp1,6 M ke Kejari Kuansing dalam Kasus Dugaan Korupsi

×

Pengurus BUMDes Simpang Raya Titipkan Rp1,6 M ke Kejari Kuansing dalam Kasus Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini

 

INGATLAH – Empat pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bina Rakyat, Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, menyerahkan uang titipan senilai Rp1.647.720.000 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi.

Uang tersebut diserahkan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDes yang terjadi sejak 2018 hingga 2024.

Penyerahan uang dilakukan di Aula Kejari Kuansing dan diterima langsung oleh Kepala Kejari Kuansing, Sahroni, didampingi Kasi Intelijen Eliksander Siagian, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Andre Antonius, serta sejumlah pejabat lainnya.

Kasi Intelijen Kejari Kuansing, Eliksander, mengapresiasi sikap kooperatif para pengurus BUMDes yang telah menyerahkan uang tersebut.

Baca Juga  Satpol PP Padang Bubarkan Hiburan Malam dan Tertibkan Muda-mudi

Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut hingga perhitungan total kerugian negara oleh auditor selesai dilakukan.

“Penitipan uang ini menunjukkan itikad baik para pengurus untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, penyelidikan tetap berjalan untuk memastikan seluruh aspek hukum dalam kasus ini,” ujar Eliksander, Senin (3/2).

Adapun jumlah uang yang diserahkan masing-masing berasal dari empat pengurus BUMDes Bina Rakyat, yakni:

P (Direktur) sebesar Rp360 juta

E (Bendahara) sebesar Rp565 juta

SH (Sekretaris) sebesar Rp257,72 juta

SW (Kepala Unit) sebesar Rp465 juta

Dana tersebut kini telah disimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan RI di Bank BRI Kuansing.

Baca Juga  BSP Perkuat Tenaga Kerja Lokal Lewat Pelatihan dan Sertifikasi Juru Las

Eliksander menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Kuansing dalam memberantas tindak pidana korupsi. Ia juga mengingatkan pentingnya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Jaksa Agung telah menegaskan dalam Rakornas Pemerintahan Pusat dan Daerah di Sentul, Bogor, bahwa selain melakukan penindakan, kejaksaan juga harus mendorong perbaikan tata kelola agar kejadian serupa bisa dicegah di masa mendatang,” tegasnya.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.